Sulutzone.com, JAKARTA - Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah 5 tahun, SIM harus diperpanjang.
Perpanjangan SIM pun tak boleh lewat tanggal kadaluarsa. Sebab, kalau lewat tanggal kadaluarsa pemilik SIM harus bikin baru dengan mekanisme penerbitan SIM baru.
Yang mengalaminya, tenang. Saat ini ada dispensasi perpanjangan SIM mati.
Baca Juga: Kapolda Pantau Langsung Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus di Kota Manado
Misalnya, hari ini bertepatan dengan Libur Nasional Kenaikan Yesus Kristus, pelayanan SIM tutup. Untuk itu, SIM kadaluarsa di saat pelayanan SIM tutup, masih bisa diperpanjang.
Buat kamu pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 9 Mei 2024, bisa melakukan perpanjangan setelahnya tanpa mengikuti mekanisme pembuatan baru. Jadi tidak semua SIM mati bisa dilakukan perpanjangan.
“Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 10 Mei 2024.
Baca Juga: Audiensi Paus: Refleksi Harapan Kristiani dalam Dunia yang Membutuhkan
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11-14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian tulis laman X TMC Polda Metro Jaya.
Sejatinya SIM yang masa berlakunya lewat satu hari pun tidak bisa melakukan perpanjangan, melainkan membuat dengan mekanisme baru.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 4.
Baca Juga: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Rencanakan Pembangunan Klaster Pertanian Modern di Jawa Barat
Dijelaskan, SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian.
SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar bisa dilakukan perpanjangan berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.