Menaker: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Jumat, 6 Januari 2023 | 14:52 WIB
Menaker: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan
Menaker: Perpu Ciptaker Lindungi Pekerja dalam Menghadapi Dinamika Ketenagakerjaan

SULUTZONE - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja.

Dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.

Baca Juga: Tanggapi Keterangan Bharada E Soal Perintah Membunuh, Ferdy Sambo; Richard Kok Kamu Dengar Sih

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh.

Dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 4 Januari 2023.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi JPTP Pemkab Bolmut, Ini 21 Kandidat Calon Kepala Dinas

Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing).

Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.

Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing.

Baca Juga: Mahkamah Agung Turunkan Tim Usut Video Viral Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso Bicarakan Vonis Ferdy Sambo

Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Menaker.

Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah Minimum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: Humas Kemnaker

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X