SULUTZONE - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pada konteks ketenagakerjaan, Perpu ini merupakan bukti komitmen Pemerintah dalam memberikan pelindungan tenaga kerja.
Dan keberlangsungan usaha untuk menjawab tantangan perkembangan dinamika ketenagakerjaan.
Baca Juga: Tanggapi Keterangan Bharada E Soal Perintah Membunuh, Ferdy Sambo; Richard Kok Kamu Dengar Sih
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan bahwa substansi ketenagakerjaan yang diatur dalam Perpu pada dasarnya merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Penyempurnaan substansi ketenagakerjaan yang terkandung dalam Perpu 2/2022 sejatinya merupakan ikhtiar pemerintah dalam memberikan perlindungan adaptif bagi pekerja/buruh.
Dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan yang semakin dinamis," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu, 4 Januari 2023.
Baca Juga: Pengumuman Hasil Akhir Seleksi JPTP Pemkab Bolmut, Ini 21 Kandidat Calon Kepala Dinas
Adapun substansi ketenagakerjaan yang disempurnakan dalam Perpu ini antara lain, Pertama, ketentuan alih daya (outsourcing).
Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sedangkan dalam Perpu ini, jenis pekerjaan alih daya dibatasi.
Dengan adanya pengaturan ini maka tidak semua jenis pekerjaan dapat diserahkan kepada perusahaan outsourcing.
Nantinya, jenis atau bentuk pekerjaan yang dapat dialihdayakan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah," kata Menaker.
Kedua, penyempurnaan dan penyesuaian penghitungan upah Minimum.
Artikel Terkait
Viral! Pria Asal Kalimantan Punya Simpanan Triliunan
Marak Permainan Lato-Lato! Benarkah Berasal Dari Indonesia? Simak Penjelasanya
Botol Miras Terlihat di Rudis Ferdy Sambo, Momen Majelis Hakim Tinjau TKP Pembunuhan Brigadir J
Masih Ingat Pemerkosa 13 Santri Hery Wirawan? Begini Nasibnya Sekarang
Hasil Survey! Kepuasan Publik Terhadap Polri Terus Membaik, Salah Satunya Praktik Pungli Berkurang
Hadir di Persidangan, Orang Tua Bharada E Harapkan Hal Ini
Viral Temuan Potongan Jari di Sayur Lodeh, Polisi Angkat Bicara
Hadir Sebagai Saksi Mahkota, Ferdy Sambo Kebingungan Tak Pegang KTP Saat di Minta Hakim
Mahkamah Agung Turunkan Tim Usut Video Viral Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso Bicarakan Vonis Ferdy Sambo
Tanggapi Keterangan Bharada E Soal Perintah Membunuh, Ferdy Sambo; Richard Kok Kamu Dengar Sih