Selain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga Disidang Hari Ini

photo author
Kamal Babay, Sulut Zone
- Senin, 17 Oktober 2022 | 08:50 WIB
Perpanjangan penahanan empat tersangka kasus Brigadir J ini, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Selasa 30 Agustus 2022.
Perpanjangan penahanan empat tersangka kasus Brigadir J ini, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, pada Selasa 30 Agustus 2022.

SULUTZONE - Ferdy Sambo akan di sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022.

Selain Ferdy Sambo, sejumlah terdakwa juga akan menjalani sidang atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo diketahui menjadi salah satu terdakwa yang akan di sidang pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Profil Morgan Simanjuntak Hakim Persidangan Brigadir J, Pernah Memvonis Hukuman Mati Bandar Narkoba

Dilangsir dari Antara News, PengadilanNegeri Jakarta Selatan mulai menggelar sidang perdana terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di ruang sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji pada Senin, pukul 10.00 WIB.

"Sidangnya dimulai pukul 10.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Senin pagi.

Sidang perdana ini dilaksanakan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf yang dipimpin Wahyu Iman Santoso sebagai ketua majelis hakim, didampingi Morgan Simanjutak dan Alimin Ribu Sujono sebagai anggota.

Baca Juga: Istri Ferdi Sambo Alami Gangguan Psikologis, Kuasa Hukum Khawatir dengan Kondisi Putri Candrawathi

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

"Khusus perkara FS surat dakwaannya kumulatif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.

Baca Juga: Ferdi Sambo akan Disidang Besok, Sang Istri Alami Depresi

Sementara itu, untuk pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk pada hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan menerjunkan sebanyak 170 personel untuk melakukan pengamanan, meliputi pengamanan ruang sidang, pengamanan para terdakwa hingga arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terletak di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memberlakukan pembatasan dan pengaturan pengunjung sidang mengingat kapasitas ruang sidang utama hanya sekitar 50 orang, belum termasuk JPU dan pengacara para terdakwa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kamal Babay

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB
X