Sulutzone - Ferdy Sambo kembali hadir menjadi saksi dalam persidangan tiga orang terdakwa.
Sebagai saksi mahkota Ferdy sambo dimintai keterangan bagi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 Januari 2023.
Kehadiran Sambo untuk memberikan keterangan perihal perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebelum dimulai persidangan, Hakim Ketua Ahmad Suhel meminta Sambo untuk menyerahkan KTP untuk mengecek identitasnya.
“Ada KTP-nya?,” tanya Hakim Suhel ke Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Enggak ada, Yang Mulia,” jawab Sambo.
Hakim lantas menanyakan ke Sambo soal keberadaan KTP-nya jika Sambo mengaku tidak ada KTP.
Dengan tingkah kebingungan tengok kanan dan kiri, Sambo mengaku dirinya tidak memegang KTP lagi sejak menyerahkan ke penyidik.
“Di mana?,” tanya Hakim Suhel.
Baca Juga: Final Karang Taruna Upai Cup 2022, Merdeka FC Jadi Harapan Tuan Rumah, TDM Friendly Target Juara!
“Di penyidik waktu itu, sudah saya tidak pegang lagi,” jawab Sambo
“Kami tidak pegang berkas lagi sejak ditahan, Yang Mulia,” imbuh Sambo.