Sulutzone - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan terkait unggahan konten Youtobe 'Polisi Pengabdi Mafia'.
Laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan.
Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan laporan terhadap Advokat Kamaruddin sudah diterima dengan pelapor atas nama Julliana.
"Betul. Pelapor atas nama Jullian," kata Zulpan di Jakarta, Jumat, dilansir ANTARA.
Selain Kamaruddin, Zulpan mengatakan Selebritas Surya Utama Uya Kuya juga ikut dilaporkan pada Kamis pukul 17.00 WIB.
Pelapor sendiri diketahui merupakan Aktivis Gerakan Rakyat Anti Hoaks (GERAH).
Diketahui sebelumnya Aktivis Gerah sudah mengecam Kamaruddin Simanjuntak dan Uya Kuya terkait konten Youtobe 'Polisi Pengabdi Mafia'.
Laporan tersebut telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan: LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022.
Baca Juga: Awas! Viral Modus Sewa Mobil! Pelaku Menghilang Tanpa Jejak
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya, yakni Pasal 28 (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang penyebaran berita hoaks melalui media sosial.
Dalam video dengan Uya Kuya, Kamaruddin memberikan pernyataan bahwa Kepolisian Republik Indonesia sarang mafia.