SULUTZONE - Terdakwa Ferdy Sambo memberikan tanggapannya terhadap keterangan para ahli di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo menyebut pihak penyidik ingin semua yang berada di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga harus menjadi tersangka
Ferdy Sambo menyampaikan hal itu Hal ketika Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas keterangan dari para. Senin, 19 Desember 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
“Penyidik ini menginginkan semua di dalam rumah itu harus jadi tersangka,” ujar Sambo dalam persidangan, Senin (19/12/2022).
Ferdy Sambo menyampaikan pernyataan tajam itu saat menanggapi menanggapi keterangan yang diberikan ahli Kriminologi, Muhammad Mustofa.
Muhammad Mustofa sendiri yang diminta memberikan pandangannya menyebut kasus penembakan Brigadir J merupakan pembunuhan berencana.
“Sangat disayangkan lah apabila konstruksi yang dibangun oleh penyidik adalah konstruksi yang tidak secara menyeluruh diberikan kepada ahli. Sehingga, hasilnya tidak akan komprehensif dan justru subjektif,” ucap Sambo.
Baca Juga: Sia-sia! Ferdy Sambo Pasang Badan Agar Para Bawahannya Tidak Dipecat Dari Polri
Diberitakan sebelumnya, Saksi Muhammad Mustofa yang merupakan ahli kriminologi dari Universitas Indonesia (UI) dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan seluruh terdakwa pembunuhan Brigadir J.
Dalam persidangan, Mustofa menyebut peristiwa tewasnya Brigadir J merupakan kasus pembunuhan berencana berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacanya pemberian dari penyidik.
Jaksa awalnya menerangkan kronologi singkat peristiwa yang menyebutkan Ricky Rizal yang dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, namun ditolaknya. Kemudian Sambo memanggil Richard Eliezer alias Bharada E menanyakan kesiapan menembak.
“Kemudian untuk lokasi penembakannya itu di Duren Tiga 46 dalam hal ini, terus kemudian untuk berangkat ke sana terdakwa Putri Candrawathi mengajak Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal mengajak Richard dan mengajak korban dalam hal ini Yosua,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Baca Juga: Sikap Ferdy Sambo Sebagai Mantan Kadiv Propam Bikin Majelis Hakim Heran dan Geram