nasional

Ahli Forensik Farah Primadani Ungkap Dua Luka Tembak Sebabkan Kematian Brigadir J, SADIS!

Senin, 19 Desember 2022 | 15:40 WIB
Ahli Forensik Farah Primadani Ungkap Dua Luka Tembak Sebabkan Kematian Brigadir J, SADIS! (Tangkapan Layar/PMJ News)

SULUTZONE - dokter Farah Primadani yang merupakan Ahli forensik ungkap dua luka tembak yang mematikan bagi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Hal tersebut disampaikan dokter Farah Primadani saat hadir sebagai saksi kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui, dokter Farah Primadani hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan keterangannya hari ini Senin, 19 Desember 2022.

Baca Juga: Sisi Sadis Luka Tembak yang Dialami Brigadir J Diungkap Dokter Farah Primadani

Saksi dokter Farah Primadani yang merupakan ahli forensik dan Medikolegal mengungkap tembakan yang tewaskan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Farah dihadirkan dalam persidangan seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J

Tembakan yang mematikan dalam peristiwa tersebut terdapat di dua titik di tubuh Brigadir J, yakni di kepala dan di dada.

Baca Juga: Kisah Dokter Penerima Jenazah Brigadir J yang Berlumuran Harah: Pemeriksaan Luar dan Dalam!

“Dua (tembakan) bersifat fatal atau dapat menimbulkan kematian, yaitu luka tembak pada dada sebelah kanan," katanya dilangsir dari PMJ.

"Yang kedua luka tembak masuk yang ditemukan pada kepala belakang sisi kiri,” ujar Farah Primadani.

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan, terdapat 6 luka tembak keluar dan 7 luka tembak masuk di tubuh Yosua, termasuk 2 luka tembak mematikan tersebut.

Baca Juga: Video Viral Goyang Bento Bella Korompot! Warga Facebook Kejar 'Teman Main'. Polres Bolmong Lakukan Pengejaran

Dimana salah satu tembakannya terdapat satu proyekil anak peluru yang bersarang di tubuh Brigadir J, yakni yang berada di dada.

Sebagai informasi, seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB