SULUTZONE - kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus disidangkan.
Kali ini dokter yang menerima jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disidangkan.
Yaitu dokter Farah Primadani yang duduk di Ruang Sidang memberikan keterangan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Kabar Terbaru Wartawan Umbaran Wibowo yang Tiba-tiba jadi Kapolsek, Lemkapi Dukung PWI
Ahli forensik, dokter Farah Primadani, hadir dalam persidangan seluruh terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Menurut Farah Primadani, dirinya saat itu sedang bertugas di tanggal 8 Juli 2022 mengaku menerima jenazah atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat dal kondisi berlumuran darah.
Kondisi itu disampaikannya saat ditanya oleh jaksa penuntut umum terkait yang dilakukannya pada tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: Netizen Ungkap Sosok Bella Korompot yang Asli, Siapa Lawan Mainnya?
“Apakah malam itu benar saudara menerima jenazah, betul? Atas nama siapa waktu itu?,” tanya jaksa kepada Farah di PN Jaksel, Senin, 19 Desember 2022.
“Betul. Kami menerima atas nama Nofriansyah Yosua,” jawab Farah.
Farah menjelaskan, pada tanggal 8 Juli 2022 sekitar jam 8 malam menerima jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diantar dengan ambulans.
Setelah berkoordinasi dengan penyidik perihal surat permohonan pemeriksaan, pihaknya langsung memeriksa jenazah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Ketika saudara melakukan pemeriksaan terkait dengan jenazah yang atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat, metode apa yang anda lakukan ketika itu?,” tanya jaksa.