nasional

Bharada E sebagai JC, Ketua LPSK: Dapat Keringanan Hukuman, Remisi dan Hak Terpidana

Senin, 5 Desember 2022 | 22:17 WIB
Bharada E sebagai JC, Ketua LPSK: Dapat Keringanan Hukuman, Remisi dan Hak Terpidana (PMJ News/Dok LPSK)

SULUTZONE - Bharada E merupakan justice collaborator pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Bharada E yang menjadi terdakwa, bakal mendapatkan rekomendasi dari LPSK terkait hak-hak terpidana sebagai justice collaborator (JC).

Seperti remisi, keringanan hukuman dan hak terpidana sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada.

Baca Juga: Satu Persatu Diungkap! Peran Kuat Ma'ruf Bikin Geleng Kepala, Kejar Brigadir J Sambil Bawa Pisau

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan tanggapan terkait rekomendasi hak justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

Ketut Sumedana mengatakan, mengatakan hak seorang saksi pelaku atau "JC" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, di Jakarta, Senin, 05 Desember 2022.

"Rekomendasi hak 'JC' tersebut dapat diajukan dalam tiga tahap, yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana," kata Ketut.

Baca Juga: Fakta Baru! Ferdy Sambo Pegang Pistol Tanpa Sarung Tangan, Begini Kata Ricky Rizal

Ketut Sumedana mengungkapkan, ketiga tahap itu, yakni saksi pelaku akan memperoleh perlakuan penempatan khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik

Pada proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan (JC) sebagai terdakwa, dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim.

"Secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana," tuturnya.

Baca Juga: Ricky Rizal Ungkap Kejadian Kuat Maaruf Kejar Brigadir J Pakai Pisau saat di Magelang

Hal khusus dalam proses di persidangan, kata Ketut Sumedana, karena proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan Bharada E sedang berjalan, penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh Bharada E, selaku saksi pelaku.

Sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan," ucapnya.

Menurut Ketut Sumedana, keringanan hukuman Bharada E dapat diberikan pada saat tuntutan pidana dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim.

Baca Juga: Ricky Rizal Masih Berbohong, Begini Cara Hakim Menegur: Anak Istrimu Terus Mendoakanmu

"Dan setelah status yang bersangkutan (Bharada E) sebagai narapidana akan diberikan hak-hak yang bersangkutan," ujar Ketut.

Untuk pemberian hak seorang justice collaborator ini, kata Ketut, bukan yang pertama, namun sudah pernah pada perkara-perkara yang ditangani kejaksaan sebelumnya.

"Semangatnya adalah mendorong kejujuran dalam mengungkap kebenaran materiil," imbuhnya.

Baca Juga: Ciri-Ciri Wanita yang Menangis Keluar dari Rumah Ferdy Sambo Diungkap Pengacara Bharada E

Untuk diketahui, Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada JPU.

“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Hal Pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer, bagi Ronny, didasari dengan status Eliezer yang bukan sebagai pelaku utama.

Baca Juga: Ternyata Putri Candrawathi yang Merancang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kata Kamaruddin Simanjuntak

Sementara itu, Eliezer memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan Hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. ***

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB