nasional

Dalam Persidangan, Saksi Ahli Ini Mengungkap Ada Upaya Paksa Matikan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Sabtu, 3 Desember 2022 | 00:28 WIB
Saksi ahli digital forensik dan komputer forensik Puslabfor Polri, Hery Priyanto menjadi saksi di PN Jakarta Selatan.

 

SULUTZONE  - Lanjutan sidang kasus Obstruction Of Justice terus bergulir. Sejumlah fakta terus terungkap dalam lanjutan sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Desember 2022 tersebut.

Dalam keterangan saksi ahli Pusat Laboratorium Forensik Polri Hery Priyanto mengungkap adanya upaya paksa sebanyak 26 kali mematikan CCTV di rumah dinas Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo usai pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Orang Tua Richard Eliezer Tampil di Publik, Awal Kisah Bharada E Berani Jujur Diungkap

Selain itu, Hery mengungkap bahwa dirinya saat itu ditugaskan untuk memeriksa hard disk hingga DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo. Usai mendapatkan barang bukti dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pertama melakukan pemeriksaan satu unit hard disk warna hitam, kedua barang bukti digital unit DVR, dan satu buah Microsoft Surface hitam dalam keadaan terurai atau rusak," ungkap Hery dalam lanjutan sidang yang menghadirkan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Baca Juga: Orang Tua Bharada E Ungkap Awal Putranya Jujur Soal Brigadir J; Dua Hari Hanya Makan Nasi Sayur Yang Lain Enak

Hery pun menyebut dalam pemeriksaan DVR. Dirinya mendapati pesan pesan peringatan berupa tidak ada disk atau hard disk yang tidak terdeteksi dalam sistem DVR.

"Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan metode forensik. Dan menemukan adanya upaya mematikan perangkat secara paksa sebanyak 26 kali. Dengan rincian 8 Juli sebanyak 1 kali, 10 Juli 1 kali, 12 Juli 7 kali, dan 13 Juli 17 kali," jelas Hery dalam persidangan.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB