SULUTZONE - Saksi dari Tim Khusus (Timsus) Polri, Agus Sariful Hidayat mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Agus Sariful Hidayat yang hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J menyebut pihaknya menemukan kejanggalan dalam kasus itu.
Agus menceritakan kejanggalan yang dimaksud berawal pada kronologi dalam kasus tersebut yang bermula sejak tanggal 8 Juli hingga 12 Juli 2022 saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan.
Baca Juga: Bharada E Bongkar Hal Ini di Persidangan, Wanita Lain Menangis di Rumah Ferdy Sambo?
“Pertama tanggal 8 tidak mengetahui bahwa ada kejadian, baru tahu (tanggal) 11 Juli malam kita melakukan peninjauan. (Tanggal) 12 Juli baru turun perintah timsus dan irsus untuk melakukan kegiatan,” ujar Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PM Jaksel). Kamis, 1 Desember 2022.
Kejanggalan lain menurut Agus Sariful Hidayat adalah saat momen yang terjadi pada tanggal 11 Juli 2022 soal penolakan jenazah Brigadir J yang dibawa ke Jambi oleh Hendra.
“Dari peristiwa ini yang rame tanggal 11 ada kejadian di Jambi ada penolakan dari keluarga jenazah yang dibawa oleh Hendra Kurniawan untuk dibuka,” jelas Agus.
Baca Juga: Astaga! Bharada E Masih Dihantui Sosok Brigadir J Sampai ke Rumah Tahanan
Selain itu, Agus juga mengungkap banyaknya barang bukti yang kurang saat olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
“Tanggal 12 kami dan tim secara bersama sama datang ke TKP malam hari, di sana di temukan beberapa barang bukti yang kurang seperti proyektil peluru, arah tembakan. Karena saat itu kita lakukan oleh TKP dengan laboratorium forensik,” ungkap Agus.
“Makanya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di TKP tanpa atau tidak semestinya ada di TKP. Apa fungsinya saat itu, di mana, apa yang dikerjakan,” jelasnya.***