nasional

Jelang Natal dan Tahun Baru, Tiket Kereta Api Mulai Dijual

Senin, 7 November 2022 | 09:01 WIB
Tiket Kereta Api Jelang Natal dan Tahun mulai Dijual

SULUTZONE - Tiket kereta api mulai hari ini mulai dijual untuk menghadapi Natal dan Tahun baru.

Penjualan tiket tersebut untuk mengurangi penumpukkan penumpang di stasiun kereta api.

Pembelian tiket kereta api jelang Natal dan Tahun baru dapat dilakukan melalui mitra resmi KAI.

Baca Juga: Kisah Rina Marlina, Sempat Dikucilkan Karena Ukuran Tubuh Kecil, Kini Catat Prestasi Besar

Pihak Kereta Api Indonesia (Persero) membuka penjualan tiket kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023 secara bertahap mulai hari ini Senin, 7 November 2022 atau H-45 keberangkatan.

Periode Angkutan Nataru yang ditetapkan KAI adalah keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Tiket Kereta nantinya dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, Loket Box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan. Tetapi, menjelang periode libur Nataru KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Kompensasi Iklim Dari Negara Kaya, Menjadi Usulan Pertama Dalam KTT COP27

"KAI berikan peningkatan pelayanan dengan memberikan waktu yang lebih leluasa kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 jauh-jauh hari," ujar Luqman, Minggu, 6 November 2022.

Selanjutnya, ia pun mengimbau kepada pelanggan agar teliti dalam meng-input tanggal, memilih rute, dan memasukkan data diri pada saat melakukan pemesanan.

Menurutnya, dengan merencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta. Untuk syarat naik kereta api, KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 dimana pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). (***)

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB