Sulutzone - Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Polisi kembali mengungkap kasus dugaan Narkotika yang menimpa Irjen Teddy Minahasa.
Polisi mengungkapkan Irjen Teddy Minahasa mengganti barang bukti sabu hasil penyitaan.
Dari barang bukti sabu hasil sitaan, semestinya dimusnahkan dengan tawas. Sabu seberat lima kilogram yang ditukar ini, kemudian dijual ke pihak lain.
Baca Juga: Bersama Dengan Irjen Teddy Minahasa, Ini Jabatan 5 Anggota Polisi Yang Ditetapkan Tersangka
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dia mengatakan barang bukti sabu tersebut diambil dari hasil pengungkapan kasus narkoba Polres Bukittinggi.
"Iya (sabu) diganti dengan tawas," ujar Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, kepada wartawan,Jumat (14/10/2022).
Dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi, kata Mukti total barang bukti ada sekitar 41,4 kilogram sabu.
Baca Juga: Penjelasan Feng Shui agar Rumah Anda Baik dalam Kehidupan
Sementara itu, sebanyak lima kilogram diambil atas perintah Teddy, dan sisanya dimusnahkan.
Lanjut Mukti, dari total lima kilo sabu tersebut, sebanyak 1,7 kilogram di antaranya sudah dijual ke Kampung Bahari, Jakarta Utara oleh tersangka lain berinisial DG.
“Dimana sudah menjadi 3,3 kilogram barang bukti sabu yang diamankan,” tandasnya
Baca Juga: Selain Irjen Teddy, Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Kasus Narkoba. 5 Orang Anggota Aktif Polri
Diketahui sebelumnya Irjen Teddy Minahasa, ditetapkan tersangka atas dugaan kasus Narkotika.