nasional

Audiensi dengan Fraksi PKS, IRI Indonesia Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat

Jumat, 3 Juli 2026 | 14:50 WIB
Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan, saat menerima taliasih dari Nasir Djamil, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, usai melakukan audiensi tentang RUU Masyarakat Adat, bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, di ruang Sekretariat Fraksi PKS, Gedung DPR RI, Kamis, 2 Juli 2026 (Dok IRI Indonesia/Fajar)

Pandangan serupa disampaikan KRHT Astono Chandra Dana. Menurutnya, masyarakat adat sejatinya tidak pernah menolak pembangunan maupun investasi, tetapi negara harus mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak yang telah ada jauh sebelum Republik Indonesia berdiri.

"Negara dan masyarakat adat seharusnya saling menguatkan. Yang dibutuhkan adalah pendekatan yang adil, dialogis, serta menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari rakyat Indonesia," katanya.

Sementara itu, Dr. Suhardin menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian dari tanggung jawab moral seluruh agama dalam menjaga keseimbangan antara manusia, alam, dan pembangunan.

"Agama mengajarkan keadilan dan menjaga ciptaan Tuhan. Karena itu, keberpihakan terhadap masyarakat adat juga merupakan keberpihakan terhadap keadilan ekologis," ujarnya.

IRI Dorong Tiga Agenda Prioritas

Dalam kesempatan yang sama, Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melalui Abdon Nababan menyampaikan tiga substansi yang dinilai tidak boleh hilang dalam pembahasan RUU.

Pertama, penyederhanaan mekanisme pengakuan masyarakat adat agar tidak lagi berbelit dan politis. Kedua, pembentukan kelembagaan nasional yang secara khusus menangani urusan masyarakat adat sehingga tidak lagi tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Ketiga, penguatan ekonomi masyarakat adat agar pengakuan hukum tidak berhenti sebagai simbol, tetapi mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"Kami tidak anti-investasi. Yang kami dorong adalah investasi yang menghormati hak masyarakat adat. Masyarakat adat harus menjadi subjek yang setara dalam proses pembangunan, bukan sekadar pihak yang menerima dampak," kata Abdon.

Ia menilai kepastian hukum bagi masyarakat adat justru akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat sekaligus mengurangi konflik agraria yang selama ini terus berulang.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Nasir Djamil menyatakan Fraksi PKS memahami urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat dan akan terus mengawal pembahasannya di Badan Legislasi DPR RI.

Menurutnya, masyarakat adat bukan hanya berbicara mengenai identitas budaya, tetapi memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan pangan, ketahanan lingkungan, dan pembangunan nasional.

Nasir juga meminta Koalisi menyiapkan substansi prioritas yang harus dipertahankan selama proses pembahasan politik di DPR.

"Dalam proses legislasi, ada substansi yang harus dipegang kuat, ada yang mungkin dimodifikasi. Karena itu kami meminta masukan mengenai poin-poin yang benar-benar tidak boleh hilang agar perjuangan ini memiliki arah yang jelas," ujarnya anggota DPR dari PKS asal daerah pemilihan Aceh ini.

Menutup audiensi, Hening Parlan menegaskan bahwa perjuangan menghadirkan RUU Masyarakat Adat merupakan ikhtiar bersama lintas agama untuk memastikan negara hadir melindungi warga yang selama ini menjaga hutan Indonesia.

"Saudara-saudara masyarakat adat adalah bagian dari keluarga besar bangsa ini. Mereka telah hidup, merawat hutan, dan menjaga kehidupan jauh sebelum negara berdiri. Karena itu, pengakuan terhadap mereka tidak boleh lagi dipersulit. Inilah panggilan moral kita bersama untuk menghadirkan keadilan, menjaga hutan, dan memastikan masa depan Indonesia tetap lestari," tutup Hening.*

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB