sulutzone.com -
Bagi IRI Indonesia, percepatan RUU Masyarakat Adat bukan sekadar agenda legislasi, melainkan panggilan moral lintas agama untuk melindungi masyarakat adat, hutan, dan masa depan Indonesia.
Jakarta, 3 Juli 2026 — Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat bukan semata agenda legislasi, melainkan amanah moral lintas agama sekaligus fondasi bagi perlindungan hutan tropis Indonesia, penyelesaian konflik agraria, dan pembangunan yang berkeadilan.
Pesan tersebut disampaikan IRI Indonesia saat melakukan audiensi bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat dengan Anggota Badan Legislasi DPR RI Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua Panja RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Dalam pertemuan itu, IRI Indonesia hadir bersama para pemimpin lintas agama yang tergabung dalam Advisory Council IRI Indonesia, yaitu Dr. Suhardin dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pendeta Johan Kristantara dari Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta KRHT Astono Chandra Dana dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.
Hening Parlan, Fasilitator Nasional IRI Indonesia, mengatakan keterlibatan IRI dalam mengawal RUU Masyarakat Adat berangkat dari keyakinan bahwa perlindungan masyarakat adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab keagamaan, kebangsaan, dan perlindungan ciptaan Tuhan.
"Bagi kami, RUU Masyarakat Adat bukan hanya memiliki dasar konstitusional, tetapi juga memiliki basis moral dan keimanan. Memuliakan lingkungan adalah bagian dari ibadah. Ketika masyarakat adat kehilangan ruang hidupnya, bangsa ini juga kehilangan penjaga hutan, penjaga pengetahuan, sekaligus penjaga masa depan," ujar Hening.
Menurutnya, selama ini masyarakat adat justru berada di garis depan menjaga kawasan hutan, namun belum memperoleh kepastian hukum yang memadai. Karena itu, negara perlu segera menghadirkan regulasi yang memberikan pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan secara nyata.
"Pengakuan masyarakat adat harus menjadi fondasi perlindungan wilayah adat, penyelamatan hutan, perlindungan perempuan dan pemuda adat, hingga penguatan ekonomi berbasis kearifan lokal. Semua itu saling berkaitan," katanya.
Perlindungan Hutan Dimulai dari Pengakuan Masyarakat Adat
Dalam audiensi tersebut, IRI Indonesia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari agenda penyelamatan lingkungan hidup. Selama berabad-abad, komunitas adat telah membangun hubungan spiritual dengan alam yang menjadikan hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan bagian dari identitas dan sistem kehidupan.
Pendeta Johan Kristantara menegaskan bahwa perlindungan masyarakat adat justru sejalan dengan amanat konstitusi.
"Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh dipahami untuk mengurangi hak masyarakat adat. Justru pasal itu harus menjadi dasar memastikan hak masyarakat adat atas wilayah dan sumber daya alamnya demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa negara memerlukan kelembagaan yang secara khusus mengurus masyarakat adat agar pengakuan hukum tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar menghadirkan kesejahteraan.