nasional

Catatan Panjang Polemik Plang ODSK di RSUD Provinsi Sulut

Senin, 7 Juli 2025 | 09:47 WIB
Ilustrasi RSUD ODSK di zaman Olly-Steven (Ist)

MANADO – Polemik berkepanjangan seputar penggunaan singkatan ODSK pada nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Sulawesi Utara akhirnya menemui titik terang, meskipun diwarnai ancaman langkah hukum dari salah satu pejabat daerah. Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menegaskan bahwa nama RSUD ODSK tidak akan diubah, melainkan akan terus dipertahankan sebagai simbol dan ikon penting bagi daerah tersebut. Namun, di tengah meredanya isu perubahan nama, Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Denny Mangala, mengancam akan menempuh jalur hukum terkait tuduhan pencopotan plang nama rumah sakit.

Gubernur YSK Pertegas Komitmen: ODSK Adalah Simbol, Bukan Nama yang Akan Berubah

Dalam paripurna terkait Ranperda pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 pada Kamis (3/7/2025), Gubernur YSK secara resmi menyatakan komitmennya untuk tidak mengubah nama rumah sakit tersebut. Penegasan ini kembali diperkuat melalui sebuah video yang ditunjukkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi DPRD Sulut pada Jumat (4/7/2025).

Dalam video tersebut, Gubernur YSK mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui apalagi memerintahkan pencopotan papan nama ODSK. Ia juga mengindikasikan adanya pihak yang berusaha membenturkan dirinya dengan gubernur sebelumnya. "Kami berdua dalam 5 tahun ke depan tidak pernah ada ide untuk mengubah nama Rumah Sakit. Nama Rumah Sakit tersebut masih Rumah Sakit Umum Daerah, ODSK itu bukan nama, tetapi simbol itu akan tetap kita jaga, dan kami berkomitmen tidak akan mengubahnya," tegas Gubernur YSK.

Ia menjelaskan bahwa ODSK merupakan singkatan dari Optimalisasi Daerah Sehatkan Keluarga, sebuah program pemerintah provinsi sebelumnya yang kini telah menjadi ikon dan simbol sejarah yang erat kaitannya dengan kesehatan masyarakat Sulut, terutama di era pandemi COVID-19.

Asisten I Denny Mangala Ancam Tempuh Jalur Hukum Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Di sisi lain, polemik seputar pencopotan plang nama RSUD OD-SK kini memasuki babak baru dengan pernyataan tegas dari Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Denny Mangala. Ia menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada klarifikasi terbuka dari pihak-pihak terkait hingga Senin (7/7/2025) mendatang.

Pernyataan Mangala ini merupakan respons atas tudingan yang berkembang dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, dipimpin oleh Vonny Paat dan turut dihadiri oleh Ketua DPRD Sulut. Dalam forum tersebut, nama Denny Mangala disebut-sebut sebagai pihak yang diduga berada di balik pencopotan plang rumah sakit.

Namun, Mangala menilai tuduhan itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan informasi yang keliru serta tidak terverifikasi. “Saya merasa perlu meluruskan informasi ini secara proporsional. Tuduhan yang disampaikan dalam forum resmi DPRD seyogianya didasarkan pada data dan klarifikasi terlebih dahulu, bukan pada asumsi atau opini sepihak,” tutur Mangala saat diwawancarai.

Mangala juga menyayangkan dirinya tidak diberi ruang secara proporsional untuk menyampaikan penjelasan dalam RDP tersebut. Ia merasa prinsip equal hearing sangat penting dalam menjaga marwah forum-forum resmi pemerintahan. “Saya menyayangkan karena tidak diberi kesempatan menjelaskan secara menyeluruh. Bahkan saat saya mencoba memberikan klarifikasi, justru semakin ditekan dengan opini-opini yang mengarah pada pembentukan persepsi negatif,” lanjutnya.

Dari hasil klarifikasi yang telah ia lakukan kepada Direktur RSUD Tipe B, Mangala mengungkap bahwa pencopotan plang tersebut dilakukan murni karena kondisi fisik yang sudah tidak layak dan rencananya akan segera diganti. Ia menegaskan tidak ada intervensi maupun perintah dari dirinya selaku Asisten I. Mangala juga menampik keras tudingan bahwa dirinya memimpin rapat penggantian nama rumah sakit. “Saya tidak tahu-menahu soal rapat itu apakah ada atau tidak. Tuduhan bahwa saya memimpin atau memfasilitasi pertemuan tersebut sangat tidak berdasar,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mangala menyebut bahwa informasi yang disampaikan dalam forum RDP tersebut berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik, apalagi disampaikan di ruang publik tanpa klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu. “Saya memberikan waktu hingga Senin untuk ada klarifikasi terbuka melalui media. Jika tidak dilakukan, maka saya akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga integritas pribadi dan nama baik saya,” tandasnya. Mangala menegaskan bahwa niatnya bukan untuk memperkeruh suasana, melainkan untuk mengembalikan prinsip profesionalitas dalam komunikasi antar-instansi serta menjaga kredibilitas pejabat publik dari informasi yang menyesatkan.

Direktur RSUD: ODSK Adalah 'Branding', Fokus ke Pariwisata Kesehatan

Direktur RSUD, dr. Lydia Tulus, juga menyampaikan permohonan maaf atas polemik yang beredar di media sosial terkait nama rumah sakit. Lydia menegaskan bahwa tidak ada keinginan dari pihak rumah sakit maupun pemerintah Provinsi Sulut untuk mengganti nama.

Ia menjelaskan bahwa saat dirinya dilantik sebagai direktur pada akhir Juni 2023, Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 sudah keluar, yang di dalamnya berbunyi nama UPTD RSUD Tipe B Provinsi Sulawesi Utara. "Saya dilantik dengan jabatan sebagai direktur UPTD RSUD tipe B Provinsi Sulawesi Utara, jadi, sesuai dengan nama ini dan juga di Kemendagri maka nama rumah sakit kami begitu pula surat-menyurat, dokumen kami dengan kop surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Kesehatan Daerah, kemudian di bawahnya UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Tipe B Provinsi Sulawesi Utara," ungkap Lydia. Ia menambahkan bahwa ODSK adalah branding dari rumah sakit, bukan nama resmi sesuai peraturan. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan program Health Tourism dan berencana membuat simbol RSUD ODSK beserta kepanjangannya di depan rumah sakit.

Dengan adanya klarifikasi dari Gubernur YSK dan Direktur RSUD, polemik terkait nama RSUD ODSK diharapkan dapat mereda. Sementara itu, perkembangan terkait ancaman hukum dari Asisten I Denny Mangala akan menjadi sorotan selanjutnya.

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB