nasional

Hasil Seminar Nasional JPPR : Rekonstruksi Demokrasi Melalui Revisi Undang-Undang Pemilu

Selasa, 18 Maret 2025 | 21:44 WIB
Seminar Nasional JPPR di Manado (Istimewa)

Rilis Pers: Manado, 24 Maret 2025.

Pada hari Jumat, 14 Maret 2025, Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) menjadi tuan
rumah Seminar Nasional yang mengangkat tema "Rekonstruksi Demokrasi Melalui
Revisi Undang-Undang Pemilu". Acara ini akan berlangsung di Aula Fakultas Ilmu
Sosial dan Ilmu Politik, sebagai kegiatan kolaborasi antara Jaringan Pendidikan Pemilih
untuk Rakyat (JPPR) dan Pusat Studi Kepemiluan Fisip Unsrat yang dibuka dengan
sambutan oleh Dr. Ferry Daud Liando Dekan FISIP Unsrat.

Narasumber utama seminar, Rendy Umboh Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan
Pemilih untuk Rakyat (JPPR), dihadapan ratusan mahasiswa dan akademisi Kornas
menekankan beberapa substansi untuk menyikapi rencana perubahan UU Pemilu guna
penguatan demokrasi, antara lain:

Keserentakan Pemilu

Dalam konteks keserentakan, jika ingin memisahkan dengan jeda dua tahun, maka
hanya Pilkada yang perlu dipisahkan. Pilkada dapat dilaksanakan pada tahun 2030
atau 2031. Sedangkan, pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tetap
dilaksanakan pada tahun 2029. Desain keserentakan lokal dan nasional yang berlaku
saat ini tetap konstitusional. Jika pemilihan diselenggarakan secara serentak, baik
lokal maupun nasional, maka akan dilakukan pada tahun yang sama.

Ambang Batas / Parlementary Threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan pentingnya proporsionalitas dalam sistem
pemilu untuk mencegah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR. Namun, ada
kebingungan dalam putusannya mengenai Ambang Batas Parlemen yang terlihat
paradoksal.

Menurunkan ambang batas dari 4% ke angka yang lebih rendah tidak menjamin
perlindungan terhadap suara pemilih. Sebaliknya, setiap suara dan kursi memiliki
makna tersendiri, sehingga argumen tentang 'suara terbuang' menjadi kurang
relevan.

Sebaliknya, menaikkan Ambang Batas Parlemen dapat menyederhanakan partai politik
secara jelas dan terukur, misalnya di rentang 5-7%. Pilihan yang ada adalah
menaikkan ambang batas atau menghapuskan sama sekali.

Pemilu Langsung Tidak Langsung

Pilkada yang dilakukan melalui DPRD akan berujung pada kontestasi elit yang
berpotensi besar membuka ruang transaksi politik antar elit, sehingga dapat
mengakibatkan mundurnya demokrasi (backsliding democracy). Persoalan utama
bukanlah pada perubahan sistem, melainkan bagaimana upaya melawan politik uang
(money politic), memperketat aturannya, dan memperkuat posisi Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu). Oleh karena itu, komparasi antara biaya politik pilkada langsung
dan pilkada yang dilakukan oleh DPRD menjadi tidak berimbang.

Mekanisme demokrasi langsung dalam pemilihan kepala daerah merupakan amanat
reformasi yang linier dengan pemilihan presiden 2004 dan Pilkada pertama pasca
reformasi pada Tahun 2005. sehingga secara historis makna frasa demokratis dalam
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 ialah pemilihan langsung oleh rakyat, bukan pemilihan
melalui DPRD yang terkesan demokrasi sub kontrak.

***

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB