nasional

Prabowo Wajibkan Pengusaha Simpan 100% Devisa Hasil Ekspor SDA di Bank RI: Selama Ini Banyak Disimpan di Luar Negeri

Rabu, 19 Februari 2025 | 07:16 WIB
Potret Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategi terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) (Ist)

Jakarta, sulutzonecom — Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan strategi terbaru pemerintah yang memperketat aturan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA), di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2025 tentang Rencana Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini mulai berlaku 1 Maret 2025.

“Pemerintah menetapkan bahwa kewajiban penempatan devisa hasil ekspor SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100%, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus devisa hasil ekspor SDA di dalam bank-bank nasional,” kata Prabowo.

Prabowo menjelaskan strategi kebijakan ini dibuat untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil SDA Indonesia bagi kesejahteraan bangsa dan rakyat.

Devisa yang disimpan di dalam negeri akan berdampak pada peningkatan cadangan devisa Indonesia dan memperlambat stabilitas nilai tukar rupiah.

“Pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kesejahteraan bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, stabilitas nilai tukar,” jelas Prabowo.

Prabowo mengatakan selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor alam banyak disimpan di luar negeri sehingga tidak berputar di Indonesia dan manfaatnya bagi rakyat Indonesia kurang optimal.

“Selama ini dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor SDA banyak disimpan di luar negeri. Di bank-bank luar negeri. Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor SDA maka pemerintah menetapkan PP No. 8 Tahun 2025,” tutupnya.

Prabowo melanjutkan kebijakan devisa hasil ekspor 100% ini akan berlaku khusus pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Sementara sektor minyak dan gas bumi terancam.

“Untuk sektor minyak dan gas bumi buruknya dengan tetap mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023,” ujarnya.

Prabowo membayangkan bahwa dengan diberlakukannya kebijakan ini devisa hasil ekspor Indonesia akan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS.

“Dengan langkah ini, pada tahun 2025 devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak 80 miliar dolar AS, karena ini akan berlaku mulai 1 Maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar AS,” lanjutnya.

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB