Sulutzonecom -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat vonis terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi yang melibatkan pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, membacakan putusan banding yang menjatuhkan hukuman penjara lebih lama dan jumlah uang pengganti yang lebih besar dibandingkan putusan tingkat pertama.
Harvey Moeis yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, kini dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 8 bulan. Selain itu, ia juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
Majelis hakim menganggap perbuatan Harvey Moeis sebagai tindakan yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah. Perbuatan tersebut, menurut hakim, sangat menyakiti hati rakyat, terutama di tengah kesulitan ekonomi yang sedang dialami oleh masyarakat. Pengusaha yang dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan untuk Harvey dalam perkara ini. Dalam putusan banding tersebut, hakim juga memutuskan untuk merampas seluruh aset yang terkait dengan perkara ini untuk negara, sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Kasus ini masih berlanjut dengan proses hukum terhadap beberapa terdakwa lain, seperti Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Suparta, dan Reza Andriansyah, yang juga terlibat dalam pengelolaan timah di PT Timah Tbk. Semua terdakwa dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.