nasional

Wakapolresta Release Pengungkapan Kasus Curas dan Cabul di Holtekamp, Tiga Pelaku Ditetapkan Tersangka

Jumat, 13 September 2024 | 23:18 WIB
Konferensi Pers Polresta Jayapura Kota, terkait kasus curas dan cabul di Holtekamp (Ist)

Kini ketiganya teelah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun kurungan lantaran disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak atas perbuatan pencabulan.

***

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB