nasional

Peringatan Darurat Bergema di Media Sosial: Warganet Protes DPR yang Abaikan Putusan MK

Rabu, 21 Agustus 2024 | 21:57 WIB
Peringatan Darurat yang trending di sosial media (ist)

SULUTZONE -- Gelombang protes melanda dunia maya setelah DPR RI dan pemerintah menolak mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pilkada.

Warganet ramai-ramai memasang gambar peringatan darurat yang menampilkan lambang Burung Garuda berlatar biru dongker di profil media sosial mereka.

Unggahan ini bermula dari akun-akun ternama seperti @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram dan X.

Baca Juga: Azizah Salsha Bantah Isu Perselingkuhan, Rumah Tangga Kami Baik-Baik Saja

Tanpa keterangan tertulis, hanya gambar Burung Garuda dengan peringatan darurat yang terpampang di unggahan tersebut.

Para pesohor pun ikut berpartisipasi dalam aksi ini. Pandji Pragiwaksono, melalui akun Instagram dan X-nya, mengunggah gambar Burung Garuda berwarna biru dongker dengan keterangan, “Rakyat Bersatu Tak Bisa Dikalahkan.

Presidennnya Gemoy, Pemerintahnya Goyang.”
Komika Bintang Emon dan sutradara film Joko Anwar juga ikut mengunggah gambar peringatan darurat di akun Instagram mereka.

Baca Juga: Polwan Polres Talaud Sambagi Murid-murid SD, Ada Apa yah?

Bahkan, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, juga mengunggah gambar tersebut di akun X-nya.

Aksi ini muncul sebagai bentuk protes terhadap sikap DPR RI yang menolak mengakomodir Putusan MK dalam revisi Undang-Undang Pilkada.

Dua putusan MK yang diterbitkan pada 20 Agustus lalu, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024, telah memupus skenario kotak kosong di Pilkada 2024 dan menutup peluang Kaesang Pangarep dicalonkan di Pilgub.

Baca Juga: Polres Talaud Rutin Gelar Pelatihan Dalmas, Siap Amankan Pilkada 2025

DPR RI, dalam pembahasan kilat revisi Undang-Undang Pilkada, justru memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024.

Putusan MA ini mengubah batas usia minimal calon kepala daerah menjadi berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih, yang menguntungkan Kaesang yang akan genap berusia 30 tahun pada Desember 2024.

Selain itu, DPR RI juga menolak menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, seperti yang diputuskan oleh MK.

Baca Juga: Kasat Lantas Polres Talaud, Tepis Pernyataan Bastian Amos yang telah Viral di FB

Hal ini membuat PDIP dan Anies Baswedan terancam tidak dapat mengikuti Pilkada.
Aksi protes di media sosial ini menunjukkan kekecewaan publik terhadap sikap DPR RI yang dianggap tidak menghargai putusan MK dan mengutamakan kepentingan politik.

Warganet berharap agar DPR RI dapat bersikap lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia.

***

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB