nasional

Skandal Penambangan Ilegal Bijih Emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat

Sabtu, 11 Mei 2024 | 22:35 WIB
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengunggkap kasus penambangan bijih emas ilegal. (Ist)

NASIONAL, SULUT ZONE -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengungkap kasus penambangan ilegal bijih emas yang terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Sunindyo Suryo Hendardi, Direktur Teknik dan Lingkungan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan dalam penambangan ilegal ini melibatkan penggunaan lubang tambang bawah tanah milik perusahaan tambang yang berizin tetapi sedang dalam status perawatan.

Menurut Sunindyo, para pelaku penambangan ilegal ini memanfaatkan lubang tambang bawah tanah yang saat ini sedang dalam tahap perawatan dan tidak memiliki izin operasi produksi.

Baca Juga: Kontroversi Pajak Peti Jenazah: Cerita Viral di Media Sosial

Mereka melakukan kegiatan produksi seperti pengambilan bijih emas, pengolahan, dan pemurnian di dalam terowongan dengan alasan bahwa terowongan tersebut sedang dalam tahap perawatan.

Proses pemurnian emas dan pencetakan dilakukan di dalam area tambang, dan emas hasil kejahatan tersebut kemudian dibawa keluar dan dijual dalam bentuk batangan.

Meskipun demikian, pihak berwenang belum dapat memastikan jumlah emas yang telah dicuri dan total kerugian negara akibat tindakan ilegal ini karena masih dalam proses kajian dan investigasi lebih lanjut.

Baca Juga: Indonesia Siap Sajikan Ragam Seni dan Budaya di World Water Forum ke-10 di Bali

Sunindyo menyebut bahwa satu warga negara asing? (WNA) telah terbukti bersalah dalam kasus penambangan ilegal ini, sementara puluhan saksi lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Pelaku penambangan ilegal ini dapat dijerat dengan hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158.

Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri sedang mengembangkan kasus ini menjadi perkara pidana yang melibatkan Undang-Undang lain selain Undang-Undang Minerba.

Baca Juga: Kapolsek Gunungpati Amankan Pria atas Aksinya Mencuri di Minimarket

Seluruh proses investigasi dan penegakan hukum terus berlangsung untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal dan memastikan keadilan bagi negara serta lingkungan sekitar.

Kasus penambangan ilegal ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap sektor pertambangan untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini

Presiden Prabowo Dikabarkan Kunjungi Sulut

Jumat, 8 Mei 2026 | 09:38 WIB