Sulutzone.com, Jayapura Kota,- Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos, S.I.K lakukan monitoring pengawasan atau sidak penjualan BBM di beberapa SPBU di Kota Jayapura, Rabu (2/4) siang.
Dalam pelaksanaannya Kasat Reskrim Polresta Kompol Agus Pombos selain didampingi Kanit Tipiter Ipda Andri Rihulay dan stafnya, pihaknya juga bersinergi bersama Kepala Badan Meteorologi Kota Jayapura Bpk. Reynold A. Korwa dan Sales Branch Manager Rayon I Pertamina Papua Bpk. Irsan Firdaus Gasani dalam pelaksanaan sidak yang dilakukan.
Baca Juga: Polda Sulut dan Bhayangkari Berpartisipasi di Bazar yang Digelar Kodam XIII/Merdeka
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim mengatakan, pengawasan dan pengecekan SPBU yang dilakukan pihaknya sebagai upaya menjamin kestabilan, kelancaran dan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di Kota Jayapura.
"Selain itu, hal tersebut juga dilakukan untuk mencegah atau meminimalisir terjadinya penyimpangan dan ketidaksesuaian ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan ukuran yang sebenarnya dalam rangka menyambut hari besar keagamaan atau Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024," ungkap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Kapolda Jateng Sebut Penanganan Arus Mudik di Tol Fungsional Libatkan 3 Polres
Lebih lanjut kata Kasat Reskrim, pemantauan tersebut kedepan secara berkala Kepolisian akan mendampingi jika ada pelanggaran terkait kecurangan dari SPBU, Polisi akan tindak lanjuti dimana menurut informasi di daerah jawa banyak terjadi pelanggaran SPBU.
"Berdasarkan surat telegram yang mengatensikan untuk tidak terjadi hal yang sama atau pelanggaran oleh pihak SPBU, maka giat ini kami lakukan, namun sejauh ini belum ditemukan adanya pelanggaran yang terjadi dari pihak SPBU," kata Kompol Agus Pombos.
Baca Juga: Kunjungan Silaturahmi Kapolda Terima Pangdam XIII/Merdeka Mayjen TNI Candra Wijaya
Kasat Reskrim juga menjelaskan dalam pelaksanaan sidak pihaknya harus berkoordinasi dengan Pertamina dan UPTD Metrologi Kota Jayapura.
“Sementara bila ditemukan terjadinya pelanggaran, pihaknya akan menjerat pemilik SPBU dengan melanggar Undang-undang khusus terkait Niaga BBM dengan ancaman berbeda-beda terkait pelanggaran maksimal bisa mencapai 5 tahun penjara,” pungkas Kompol Agus Pombos selaku Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota.