Manado, sulutzone.com — Petugas Bea Cukai bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 16 kilogram emas batangan tanpa dokumen legalitas pada Jumat (4/9/2026) siang.
Logam mulia berharga fantastis tersebut rencananya hendak dibawa menuju Surabaya oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Bermula dari Pemindaian X-Ray
Penindakan berawal dari kecurigaan petugas saat memindai barang bawaan penumpang di terminal keberangkatan. Mesin X-ray menampilkan pendaran citra densitas logam mulia berukuran besar di dalam sebuah tas berbobot total 27 kilogram.
Baca Juga: Wairjenad Tinjau Lokasi Karya Bakti Skala Besar di Wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud
Saat dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam, petugas menemukan 16 batang emas murni tanpa dilengkapi dokumen pabean resmi (pabean clearance). Proses interogasi awal di lokasi sempat terkendala lantaran terduga pelaku tidak fasih berbahasa Indonesia maupun Inggris.
Diserahkan ke Polda Sulut
Guna pengusutan lebih lanjut, Bea Cukai Manado langsung melimpahkan penanganan kasus ini beserta barang bukti kepada pihak kepolisian.
"Pemilik barang beserta barang bukti langsung kami serahkan kepada Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar pejabat Bea Cukai Manado di lokasi kejadian.
Langkah ini diambil untuk:
Membongkar motif utama serta melacak asal-usul 16 kg emas tersebut sebelum masuk ke wilayah Sulawesi Utara.
Mendalami dugaan keterlibatan jaringan sindikat kejahatan lintas negara (transnational crime).
Mempersept ruang gerak modus penyelundupan barang berharga melalui jalur udara.
Keberhasilan penindakan ini menjadi sinyal tegas bahwa sinergi pengawasan lalu lintas barang di Bandara Sam Ratulangi Manado kini kian diperketat.