Talaud, Sulutzone.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud kembali menunjukkan komitmennya dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penyelenggaraan rapat intensif pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kegiatan strategis ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah, pada Senin (31/8/2026), dengan fokus utama pada efisiensi, efektivitas, dan ketepatan sasaran pembangunan.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Talaud, Dr. Yohanis B.K. Kamagi, AP., M.Si., ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas lingkup Pemkab Talaud. Agenda utama pertemuan adalah menelaah secara mendalam usulan program dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar selaras dengan prioritas daerah dan ketersediaan anggaran.
Dalam arahannya, Sekda Yohanis Kamagi menekankan bahwa perubahan anggaran bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan strategi untuk merespons dinamika kebutuhan masyarakat dan percepatan realisasi pembangunan.
"Setiap rupiah yang dialokasikan harus memberikan dampak nyata. Kita tidak boleh lagi berbicara tentang penyerapan anggaran semata, tetapi bagaimana anggaran tersebut berubah menjadi layanan publik yang berkualitas dan infrastruktur yang bermanfaat bagi rakyat," tegas Sekda Yohanis.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Setiap item belanja harus memiliki dasar hukum yang kuat, urgensi yang jelas, dan target kinerja yang terukur. Hal ini bertujuan untuk mencegah pemborosan dan memastikan akuntabilitas keuangan daerah tetap terjaga.
"Kami melakukan penyelarasan agar tidak ada duplikasi antar-dinas. Sinergi antar-OPD adalah kunci agar program pemerintah berjalan lancar dan tepat sasaran," tambah Sekda.
Melalui pembahasan RKA Perubahan 2026 ini, Pemkab Kepulauan Talaud optimis dapat mempercepat penyelesaian program-program unggulan, mulai dari peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan. Langkah ini merupakan wujud nyata responsivitas pemerintah terhadap aspirasi rakyat dan tantangan pembangunan terkini.
Dengan selesainya tahap pembahasan ini, dokumen RKA Perubahan akan segera diteruskan ke tahap verifikasi lebih lanjut sebelum ditetapkan dalam Peraturan Bupati tentang Perubahan APBD Tahun 2026.