hukrim

Berkas P-21, Polsek Kabaruan Serahkan Residivis Kasus Pencabulan Anak ke Kejari Talaud

Selasa, 7 Juli 2026 | 08:46 WIB
Istimewa (Humas Polres Kepulauan Talaud)

Talaud, Sulutzone.com – Kasus penanganan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan seorang residivis di Kabupaten Kepulauan Talaud memasuki babak baru. Unit Reskrim Polsek Kabaruan resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud di Melonguane pada Senin, 6 Juli 2026 siang pukul 13.00 WITA.

Tersangka yang diserahkan berinisial AAA (20 tahun ), seorang buruh bagasi asal Desa Taduna, Kecamatan Kabaruan. Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat Nomor: B-979/P.17/Etl.1/6/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Kapolsek Kabaruan IPDA Andika Putra Amisi, S.H mengungkapkan, sebelum dilimpahkan, AAA
sempat mendekam di rumah tahanan (rutan) Polsek Kabaruan selama 92 hari, terhitung sejak penangkapannya pada 6 April 2026 lalu. Berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor: SP.Keluar.han/02.d/VII/2026, tersangka dikeluarkan dari sel dan langsung menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Melonguane.

Istimewa (Humas Polres Kepulauan Talaud)
" Hasil pemeriksaan menyatakan tersangka dalam kondisi sehat sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum," katanya

​Diketahui, Kasus ini bermula dari peristiwa memilukan pada Minggu 5 April 2026 malam di depan halaman Aula Santa Familia, Desa Rarange. Tersangka diduga melakukan aksi bejatnya terhadap korban, seorang anak perempuan di bawah umur berinisial NA.

Pihak kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku setelah menerima laporan korban. Dalam proses penyidikan, terungkap fakta bahwa AAA merupakan seorang residivis kasus serupa. Pada tahun 2022, ia pernah divonis inkrah oleh Pengadilan Negeri Kepulauan Talaud atas kasus kriminalitas seksual. Baru bebas beberapa tahun, pemuda tersebut kini kembali terjerat hukum.
Istimewa (Humas Polres Kepulauan Talaud)

​Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026. Mengingat statusnya yang berulang kali melakukan kejahatan seksual terhadap anak, tersangka kini terancam hukuman yang lebih berat. Proses penyerahan Tahap II tersebut dilaporkan berjalan dengan aman dan lancar.

Tags

Terkini