Terkait beredarnya isu bahwa perkara dugaan pemalsuan ijazah TK tersebut akan dihentikan, Titirlolobi menegaskan kabar tersebut tidak benar. Berdasarkan informasi dan dokumen yang diterima, hingga kini proses hukum masih berjalan.
“Kalau ada desas-desus yang mengatakan perkara ini akan dihentikan, itu tidak benar. Faktanya proses hukum sampai saat ini masih berjalan,” ujar Titirlolobi.
Titirlolobi menegaskan, bila di kemudian hari perkara tersebut benar-benar dihentikan, ia akan menempuh langkah hukum.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah mengajukan praperadilan serta melaporkan perkara tersebut ke Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
“Kalaupun nanti kasus ini dihentikan, kami akan menempuh jalur hukum, salah satunya melalui praperadilan dan melaporkannya ke Mabes Polri agar mendapat atensi dariKapolri,” ujar Titirlolobi. (*)
KET FOTO:
Ketua Yayasan MER Veronika Virly Yuriken selaku pengelola TK Baseftin Al-Marif Fafanlap, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.