MANADO, SULUTZONE.COM - Persoalan lahan dan aktivitas tambang di Ratatotok, yang mencuat ke publik setelah viralnya video dari akun media sosial Facebook bernama "Acid Suruan Pantow", kini memasuki babak baru di ranah hukum. Berry Bertrandus, melalui tim Penasihat Hukumnya, telah resmi membuat Laporan Polisi (LP) di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara pada hari ini, Kamis (23/10/2025).
Tim Penasihat Hukum Berry Bertrandus, yang diwakili oleh JEIN JAUHARI, SH, MH dan YOSIE MANOARFA, SH, CLM, C, menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan kepada pemilik akun Facebook "Acid Suruan Pantow", warga Ratatotok, yang diduga melakukan penghinaan dan penyerangan kehormatan klien mereka melalui unggahan video visual di media sosial.
"Hari ini kami mewakili Klien kami Berry Bertrandus melakukan Laporan Polisi di Polda Sulut. Laporan kami ini ditujukan pada nama Akun Media sosial Facebook 'Acid Suruan Pantow' warga Ratatotok yang sempat viral dua hari kemarin itu," ujar Jein Jauhari.
Jein menambahkan, akun tersebut diduga mengunggah video yang secara visual menghina dan menyerang kehormatan klien mereka tanpa sebab yang jelas. "Tidak ada angin tidak ada hujan, tiba-tiba dia memviralkan dengan menyerang klien kami," katanya.
Laporan yang diajukan pada tanggal 23 Oktober 2025 ini telah dilengkapi dengan penyerahan beberapa barang bukti berupa video kepada penyidik. Tim kuasa hukum berharap agar pihak penyidik dapat segera memproses laporan tersebut.
"Laporan hari ini, tanggal 23 Oktober, kami sudah lakukan disertai beberapa Video Bukti. Kami sudah serahkan ke Penyidik. Harapan kami, semoga secepatnya penyidik memproses yang bersangkutan agar tidak ada lagi orang yang seenaknya melakukan aktivitas di media sosial dengan cara menyerang kehormatan orang lain," tutup Yosie Manoarfa, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik di ruang digital.
Sebelumnya, Kuasa Kepemilikan Lahan, Sehan Ambaru, SH, juga telah menyatakan keberatan keras dan ancaman hukum terhadap akun "Acid Suruan Pantow" terkait klaim lahan tambang yang dianggap keliru dan tidak berdasar. Laporan Polisi dari pihak Berry Bertrandus ini menjadi langkah konkrit pertama yang ditempuh melalui jalur hukum.