MANADO, sulutzone.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pengembalian ini berasal dari salah satu tersangka dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.
Berdasarkan Siaran Pers Nomor : PR – 02/P.1/Kph.3/10/2025, pada hari Senin, 20 Oktober 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah menerima uang tunai sebesar Rp. 2.054.020.453,60 (Dua Milyar Lima Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah Koma Enam Puluh Sen).
"Pengembalian kerugian negara tersebut bersumber dari salah satu tersangka dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN) dari Islamic Development Bank (ISDB) pada Universitas Sam Ratulangi Manado Tahun Anggaran 2014-2019," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, di Manado, Senin (20/10/2025).
Selanjutnya, Januarius menambahkan, uang senilai tersebut akan disita oleh jaksa penyidik. Setelah disita, uang itu akan dititipkan ke rekening penitipan kejaksaan untuk dijadikan barang bukti.
"Uang ini nantinya akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani," tutupnya.
(Sumber: Siaran Pers Kejati Sulut)