SULUTZONE.COM, MANADO – Tim Bravo Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Sulthan Shafan Jhari S ini dilakukan pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 18.10 WITA di Jalan Tateli, Kecamatan Mandolang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Bravo yang saat itu sedang berpatroli mobile segera bergerak ke tempat kejadian dan menemukan satu unit mobil Datsun berwarna coklat yang terparkir di pinggir jalan dengan sejumlah galon mencurigakan di dalamnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 galon berukuran 35 liter yang berisi penuh BBM jenis Pertalite tanpa izin penampungan resmi,” ungkap Ipda Sulthan. Total BBM yang diamankan mencapai 455 liter.
Baca Juga: PUPR Manado Akui Pekerjaan CV. JECHI AILSIE di Malalayang Amburadul, Reiner Pangemanan: Bongkar
Pelaku yang diidentifikasi berinisial EFN (35), warga Kairagi II, Kecamatan Mapanget, mengaku bahwa BBM Pertalite subsidi tersebut rencananya akan dijual kembali di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tepatnya di Desa Tombatu.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun warna coklat dan 13 galon yang berisi penuh Pertalite. Pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke piket Reskrim Unit IV Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.
Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan atau penimbunan BBM bersubsidi karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan subsidi.
Ingin mendapatkan berita terkini seputar kasus kriminal, ekonomi, dan keamanan di Sulawesi Utara? Kunjungi sulutzone.com sekarang juga!