hukrim

Pengertian Ilmu Negara Menurut Para Ahli: Sebuah Kajian Komprehensif

Rabu, 10 September 2025 | 22:39 WIB
Ilustrasi Ilmu Negara (Istimewa)

Ilmu Negara adalah cabang ilmu yang mengkaji segala aspek fundamental dari negara secara umum dan universal. Untuk memahami kedalamannya, penting untuk melihat bagaimana para ahli mendefinisikan disiplin ilmu ini. Berikut adalah rangkuman dari beberapa pandangan terkemuka.

Baca Juga: Memahami Kode Hammurabi, Hukum Pertama atau Tertua di Dunia

Berbagai Definisi dari Para Ahli

  • Roelof Krannenburg: Mendefinisikan ilmu negara sebagai ilmu yang menyelidiki negara, mencakup asal-usul, wujud, dan bentuk-bentuknya. Baginya, ilmu ini fokus pada hakikat, struktur, dan persoalan negara secara umum.

  • Soehino: Secara lugas, Soehino mengartikan ilmu negara sebagai ilmu yang membahas tentang negara itu sendiri, sebagaimana namanya.

  • C.S.T. Kansil: Menekankan bahwa ilmu negara adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari asas-asas pokok atau sendi-sendi dasar dan pengertian tentang negara.

  • Moh. Koesnardi: Mengaitkan ilmu negara dengan hukum, mendefinisikannya sebagai ilmu yang menyelidiki asas-asas dan pengertian pokok tentang negara dan hukum tata negara.

  • Victor Situmorang: Memberikan definisi yang lebih luas, menyebutnya sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari asas-asas pokok negara secara umum. Cakupannya mencakup sejarah, pertumbuhan, hakikat, bentuk, bahkan lenyapnya negara, serta hubungannya dengan hukum, masyarakat, dan agama.

Baca Juga: Kode Hammurabi dan Taurat: Perbandingan Sistem Hukum Kuno

Objek dan Sejarah Perkembangan

Objek utama dari ilmu negara adalah negara itu sendiri. Ilmu ini tidak mengkaji negara tertentu, melainkan fokus pada konsep negara secara abstrak, menyelidiki asal-usul dan sifat dasar dari entitas politik ini.

Secara historis, konsep ilmu negara sudah ada sejak zaman Yunani kuno. Namun, sebagai disiplin ilmu yang terstruktur, ia mulai berkembang pesat di Eropa pada abad ke-19. Tokoh sentral dalam perkembangan ini adalah Georg Jellinek, seorang ahli hukum Jerman. Melalui karyanya Allgemeine Staatslehre (1905), Jellinek berhasil meletakkan dasar metodologi ilmiah untuk mengkaji negara. Karena kontribusinya inilah, Georg Jellinek dikenal sebagai Bapak Ilmu Negara.

Jellinek membagi ilmu kenegaraan menjadi dua bagian, yaitu Staatswissenschaft (Ilmu Negara dalam arti sempit) dan Rechtswissenschaft (Ilmu Pengetahuan Hukum). Pembagian ini menunjukkan bahwa studi tentang negara tidak bisa dilepaskan dari aspek hukumnya.

Dengan demikian, ilmu negara bukan hanya sekadar definisi, melainkan sebuah kajian mendalam yang didasarkan pada pemikiran para ahli. Kajian ini membantu kita memahami apa itu negara, mengapa ia ada, dan bagaimana ia berfungsi sebagai pondasi masyarakat dan pemerintahan.

Tags

Terkini