hukrim

Oknum Pendeta di Blitar Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Polisi Bongkar Modus Bejat Pelaku

Senin, 28 Juli 2025 | 11:18 WIB
Polisi telah meringkus seorang oknum pendeta di Blitar yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Instagram/humaspoldajatim)

Saat ini, tersangka DKBH (67) telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak tanggal 11 Juli 2025.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar,” ungkap Widi.***

Halaman:

Tags

Terkini