hukrim

Ironi Kasus Lole Pantow: Ditahan karena PETI, Lahannya Diduga Dirampas Pihak Tak Berizin

Kamis, 19 Juni 2025 | 23:18 WIB
situasi di PETI (ist)

Mitra, sulutzone.com – Kasus Lole Pantow, seorang warga Ratatotok yang ditahan karena dugaan penambangan emas ilegal (PETI) di lahannya sendiri, mengungkap ironi yang mendalam. Saat Lole Pantow ditahan, lahannya justru diduga dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku suruhan Mabes Polri, dipimpin oleh seseorang bernama Chandra.


Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Oknum "Chandra"

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum bernama Chandra ini secara terang-terangan masuk ke lahan Lole Pantow dengan membawa alat berat. Chandra, yang disebut-sebut sebagai "wartawan bodrex" oleh beberapa saksi di lokasi, diduga merusak lahan warga dan merampas tanah milik Lole Pantow. Aksi ini, yang sempat beberapa kali tertangkap basah oleh keluarga Lole Pantow, memuncak pada Kamis siang ketika Chandra dihadang oleh ahli waris Lole Pantow.

Dugaan kolusi dengan oknum di Mabes Polri mencuat, mengingat Chandra disinyalir menggaet investor untuk menyetorkan "koordinasi" ratusan juta kepada kelompok yang disebut sebagai "mafia tambang". Kelompok ini diduga memanfaatkan status hukum Lole Pantow yang sedang ditahan untuk melancarkan aksinya. Saksi di lokasi bahkan menyatakan dua bak penampungan yang sebelumnya dibuat Lole Pantow telah ditutup oleh Chandra menggunakan alat berat.

"Lole Pantow menambang di atas tanah sendiri untuk menghidupi keluarga. Tapi dia ditangkap dengan alasan ilegal mining. Anehnya, setelah Lole Pantow ditahan, muncul Chandra yang tidak jelas asal-usulnya membawa alat berat dan mengeruk material di lokasi yang sama. Ada apa dengan Mabes Polri? Apakah ini ada 'uang koordinasi'?" protes seorang kerabat Lole Pantow yang geram dengan tindakan ini.


Persoalan Lahan dan Klaim PT Minselano

Kasus ini semakin rumit karena Lole Pantow sebelumnya dilaporkan oleh PT Minselano ke Polda Sulut atas tuduhan penyerobotan dan PETI. Pelaporan ini menimbulkan dugaan adanya upaya penjarahan lahan seluas 41.000 M2 atau 4,1 hektare.

Lole Pantow merasakan adanya upaya perampasan lahan ketika memenuhi panggilan Polda Sulut pada Kamis (27/2/2025). Pertanyaan penyidik mengenai pembebasan lahan PT Newmont Minahasa Raya di masa lalu membuat Lole Pantow merasa diarahkan untuk menyerahkan tanahnya kepada PT Minselano tanpa ganti rugi.

Lole Pantow berargumen bahwa meskipun PT Minselano memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), baik PT Minselano maupun PT Newmont Minahasa Raya sebelumnya tidak pernah melakukan pembebasan lahan sesuai Peraturan Menteri Kehutanan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU 4/2009”), yang dielaborasi dalam Peraturan Menteri Kehutanan, mengamanatkan pemegang IUP untuk membebaskan lahan warga terlebih dahulu sebelum melakukan eksploitasi atau produksi.


Status IUP PT Minselano Dipertanyakan

Menurut mantan Tim Pembebasan Lahan PT Newmont Minahasa Raya, Frangky Lendo, Newmont pada masanya hanya membayar ganti rugi eksplorasi atas tanaman yang rusak, bukan pembebasan lahan. "Yang benar cuma bayar ganti rugi eksplorasi, bukan pembebasan lahan. Itu beda. Saya saksi bahkan tim pembebasan PT Newmont Minahasa Raya," ujar Frangky Lendo.

Lebih lanjut, Frangky Lendo menyatakan bahwa IUP yang diakui PT Minselano sudah "mati" sejak tahun 2021 dan belum diperpanjang hingga saat ini. "PT Minselano itu barang mati. Secara hukum, Minselano tidak ada hubungan dengan Lole Pantow. Memang mereka siapa?" sindir Frangky Lendo, mempertanyakan legalitas PT Minselano dalam meminta bantuan polisi untuk menindak Lole Pantow.


Legalitas Kepemilikan Lahan Lole Pantow

Mengenai legalitas kepemilikan, lahan yang dipermasalahkan sejak awal adalah milik Nusa Pantow, yang dibuktikan dengan Surat Ukur Desa Register 386 tahun 1986. Batas-batas lahan tersebut jelas:

  • Utara: S Lantong
  • Timur: A Mamanua/A Pantou
  • Selatan: Saluran Air/Parit
  • Barat: A Kumolontang

IUP yang dikantongi PT Minselano, meskipun merupakan dokumen negara yang menunjuk wilayah yang diperbolehkan untuk dieksploitasi, bukanlah bukti kepemilikan atas tanah, apalagi jika masa berlakunya sudah habis. Lole Pantow, sebagai ahli waris Nusa Pantow, telah mengelola kebun cengkehnya dengan terawat dan masih menyimpan surat asli kepemilikan.

"Kalau ada pelepasan hak zaman dulu, surat ini ada di pihak yang membeli. Ini surat dari orang kami, kasih ke kami sebagai ahli waris. Orang tua kami tidak menjual ke siapa-siapa. Kalau ada yang mengaku pembeli, tunjukkan mana bukti jual beli. Awas kalau bikin surat palsu," tegas Lole Pantow.

Lole Pantow, yang kini didampingi pengacara, menegaskan bahwa ia dan keluarganya hanya mencari nafkah dengan mengolah lahannya. Isu PETI yang dibawa Minselano ke Polda Sulut dianggap Lole Pantow sebagai upaya untuk merampas haknya melalui jalur hukum.

"Satu dunia Minahasa Tenggara khususnya Ratatotok itu ilegal semua. Kenapa cuma keluarga saya yang jadi target? Lalu kenapa dihubungkan dengan urusan IUP yang pembebasan lahannya tidak pernah. Apakah tanah rakyat diambil begitu saja tanpa pembebasan? Kalau Minselano mau bebaskan lahan, apakah harga normal? Karena ini tanah ada kandungan emas," ujar Lole Pantow.

Lole Pantow dan keluarga besar memohon perlindungan kepada Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), agar polisi bersikap adil dan tidak memihak PT Minselano dalam penegakan hukum. "Saya tahu Presiden Prabowo Subianto dan Pak Yulius Selvanus Komaling sejak awal tidak mau bernegosiasi dengan mafia tanah. Karena itulah saya bermohon kepada Pak YSK untuk melindungi keluarga kami. Kami hanya mencari makan. Ini kelihatan ada upaya merampas tanah kami. IUP cuma jadi alasan mereka," pungkas Lole Pantow.

***

Tags

Terkini