MANADO, SULUTZONE.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Utara.
Pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 19.19 WITA, seorang pria berinisial ZA (48), warga Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado, berhasil diamankan atas dugaan peredaran obat-obatan psikotropika tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan di Jalan RE Martadinata VII, Kelurahan Ketang Baru, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi mencurigakan.
Baca Juga: Tragedi Verel Ngangi: Keluarga Minta Keadilan atas Kehilangan Anak Tercinta
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan 10 tablet Hexymer jenis Trihexiphenidyl 2mg di tangan tersangka.
Penggeledahan pun diperluas ke sepeda motor Yamaha Mio M3 milik ZA. Hasilnya, ditemukan 68 tablet Atarax Alprazolam dan 62 tablet Arkin Trihexiphenidyl 2mg.
Tak berhenti di situ, polisi juga menyisir kediaman tersangka dan mengamankan tambahan 40 tablet Atarax Alprazolam serta 20 tablet Zyprax Alprazolam.
ZA mengakui menjual obat-obatan tersebut secara eceran, masing-masing seharga Rp25.000 per dua tablet untuk Atarax dan Zyprax, serta Rp15.000 per dua tablet untuk Hexymer dan Arkin.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain:
108 tablet Atarax Alprazolam
20 tablet Zyprax Alprazolam
62 tablet Arkin Trihexiphenidyl 2mg
10 tablet Hexymer Trihexiphenidyl 2mg
1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 DB 6762 MA
1 unit handphone OPPO A18 warna glowing blue