Manado, sulutzonecom -- Kapolsek Tuminting, AKP Ronald Varit Sabaja, bersama Kanit Binmas IPDA R. Anom dan Ka Spk Plug C AIPTU Iskandar Rahman, berhasil melakukan mediasi terkait permasalahan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial, khususnya Facebook.
Mediasi tersebut berlangsung di Mapolsek Tuminting, dengan dihadiri oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, Rabu (5/2/2024).
Kasus ini bermula dari unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik salah satu pihak di media sosial.
Baca Juga: Polsek Tuminting Amankan Pelaku Keributan Antara Pemuda Kelurahan Bitung Karangria dan Tuminting
Namun, berkat upaya mediasi yang dilakukan oleh jajaran kepolisian, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk berdamai dan mencabut segala tuduhan yang ada.
Kedua belah pihak menyatakan komitmen untuk tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum, dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Kapolsek Tuminting AKP Ronald Varit Sabaja didampingi Kasi Humas, mengapresiasi kedua pihak yang bersedia menyelesaikan masalah ini dengan cara damai dan berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca Juga: Polsek Tuminting Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Benda Tajam di Kelurahan Mahawu
Pihak kepolisian pun mengingatkan pentingnya bijak dalam bermedia sosial, agar tidak menimbulkan permasalahan hukum yang merugikan.
***