Manado, sulutzonecom – Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut), yang dipimpin oleh Katim Resmob Ipda Ahmad Waafi dan Wakatim Ipda Fegy Lumantow, berhasil mengungkap kasus pengancaman dan pemerasan yang melibatkan komplotan polisi gadungan. Operasi ini dilakukan sebagai bentuk backup terhadap Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) pada Jumat( 17/01/2025)
Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga laporan polisi yang diterima Polres Minsel pada 16 Januari 2025, yakni: LP/B/12/I/2025/SPKT/POLRES MINSEL/POLDA SULUT, kasus pengancaman dengan pelapor Vivin G. Sumendap.
LP/B/13/I/2025/SPKT/POLRES MINSEL/POLDA SULUT, kasus pemerasan dengan pelapor Fikri Hamisi.
LP/B/14/I/2025/SPKT/POLRES MINSEL/POLDA SULUT, kasus pemerasan dengan pelapor Sony Tuyu.
Dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minsel terlebih dahulu mengamankan Frangky Manahumbing, yang diduga menjadi otak pelaku dalam komplotan ini. Frangky mengaku bahwa ia tidak bekerja sendirian. Untuk melancarkan aksinya, ia dibantu oleh Fahmi Madiu, yang bertindak sebagai sopir, dan Hein sebagai rekan pelaku lainnya.
Tim Resmob Polda Sulut bergerak cepat setelah mendapatkan informasi. Pada pukul 19.30 WITA, Fahmi Madiu berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado kemudian dilanjutkan dengan penangkapan Hein di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang.
Selain tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa, rompi polisi, lencana polisi, kendaraan yang digunakan untuk melakukan aksi pemerasan dan lampu rotator.
Katim Resmob Polda Sulut Ipda Ahmad Waafi membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Selain dua terduga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa rompi polisi, lencana polisi, mobil, dan lampu rotator. Para pelaku telah diserahkan ke Polres Minsel untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya