Jogja, sulutzonecom -- Robinson Saalino, terdakwa kasus mafia tanah kas desa (TKD), kembali divonis bersalah. Kali ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jogja menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara atas kasus mafia TKD di Wedomartani, Ngemplak, Sleman. Putusan dibacakan pada Kamis (16/1/2025).
Majelis hakim menyatakan Robinson terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
Selain hukuman penjara dan denda, Robinson juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.314.940.246.
Baca Juga: Toko Perlengkapan Anak Tahan Ijazah Karyawan: Modus Potong Gaji Tak Manusiawi Terbongkar!
Jika tak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika masih kurang, ia akan dipenjara tambahan dua tahun.
Kasus ini bermula dari peringatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Sleman dan Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo, yang dilakukan Robinson tanpa izin Gubernur DIY.
Baca Juga: Polsek Pelabuhan Manado Gencar Razia Miras dan Barang Ilegal di Pelabuhan, Amankan 600 Botol Miras Cap Tikus
Robinson tetap melanjutkan pembangunan dan bermitra dengan investor.
Ia menggelapkan Rp 1.380.841.997 dari investasi dan Rp 285.284.557 dari pendapatan sewa kamar kost, total Rp 1.666.126.554.
Kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp 336.400.000.
Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting Sukses Selesaikan Masalah dengan Pendekatan Problem Solving
Vonis ini sesuai dengan dakwaan primer, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini bukan vonis pertama Robinson. Ia sebelumnya telah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus TKD Caturtunggal, Depok.
Hukuman untuk kasus TKD Maguwoharjo juga tengah berjalan. Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menegaskan bahwa hukuman untuk ketiga kasus tersebut akan dijalani secara kumulatif.
***