Sulutzone.com, Jayapura Kota,- Tim opsnal satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota membekuk seorang pria berinisial HN (34) lantaran diduga kuat memiliki narkotika jenis sabu.
HN diciduk di salah satu rumah / kios di depan Bank BRI Kloofkamp Jayapura, Sabtu sore.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear, S.H membenarkan penangkapan HN tersebut.
Baca Juga: Kontroversi Francois Letexier: Kegagalan Timnas Indonesia dan Perdebatan Wasit Internasional
AKP Irene menerangkan, HN ditangkap beserta barang buktinya berupa narkotika jenis Sabu sebanyak 14 paketan yang dilakban warna hitam berisikan Sabu.
"Jadi, berawal saat tim opsnal kami lakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di Kota Jayapura, hingga didapat informasi akan terjadi transaksi narkoba jenis Sabu di sekitar TKP HN tertangkap," ungkap Kasat AKP Irene.
Merespon informasi yang masuk kata AKP Irene, pihaknya langsung turun ke lapangan dan lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk HN.
Baca Juga: Kapolsek Gunungpati Amankan Pria atas Aksinya Mencuri di Minimarket
"Ketika dibekuk, tidak ditemukan barang bukti pada HN, tim opsnal kemudian lakukan interogasi dan diakui bahwa barang haram miliknya.
Disimpan di salah satu gudang di samping Hotel FOX Jayapura, ditemukan di celah-celah dinding 2 paketan sabu dengan platban warna hitam," kata AKP Irene.
Lebih lanjut kata AKP Irene, tak hanya sampai disitu, tim mendesak HN untuk menunjukkan barang bukti lainnya yang mungkin masih tersimpan.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Meluncurkan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan
Dan diakui HN masih ada disimpan di rumah kosnya di sekitar Aryoko. "Anggota kemudian membawa HN ke rumah kosnya dan berhasil menemukan barang bukti lainnya," tambahnya.