Sulutzone.com, Semarang - Satuan Reskrim Polsek Gunungpati mengamankan seorang pria akibat tertangkap tangan sedang mencuri di minimarket yang berlokasi di Kel. Cepoko, Gunungpati, Kota Semarang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi hari (10/5/2024). Menurut saksi mata pegawai mini market E dan F.
Tersangka pelaku bernama Iqbal(26) warga Pongangan, Terduga pelaku masuk ke dalam toko dan memilih barang yang ingin dibeli, lalu meninggalkannya di meja kasir.
Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Meluncurkan Program Pelayanan Tanah Akhir Pekan
Namun, alih-alih membayar, terduga kembali berkeliling toko dan mengambil barang tambahan tanpa membayarnya
Ketika para saksi menjadi curiga, mereka mengejar tersangka keluar dari toko, dan dia ditemukan sedang duduk di tempat pangkas rambut samping mini market.
Saat diperiksa, tersangka membantah mengambil barang apapun, namun dari penggeledahan barang miliknya yang diduga beberapa barang curian dari minimarket, antara lain parfum, coklat, dan sosis.
Kapolsek Gunungpati Kompol Agung Raharjo yang memperoleh Notifikasi dari Panic Banten PCC Libas bergegas merespon cepat ke lokasi
"Saya mendapat notifikasi dari Command Center Libas, dan tanpa pikir lama saya perintahkan piket fungsi langsung meluncur TKP" ujar Kompol Agung Raharjo
Barang hasil curian senilai Rp. 247.900 berhasil diamankan polisi, beserta barang bukti lainnya, antara lain tas belanja Indomaret warna biru, tas selempang hitam, dan sepeda motor.
Baca Juga: Indonesia Merasa Dirugikan oleh Keputusan Kontroversial Wasit dalam Playoff Olimpiade 2024
Polsek Gunungpati telah mengamankan TKP, mengamankan barang bukti, dan mengambil keterangan saksi dan korban. Tersangka telah ditahan dan sedang diproses.