Kepemilikan barang tergolong mewah oleh pegawai negeri pada Polri, Surat Edaran Kapolri nomor SE/8/X/2015 tentang petunjuk dan arahan pencegahan benturan kepentingan, serta Surat Edaran Kapolri nomor SE/9/XI/2015 tentang petunjuk dan arahan pelaksanaan pengendalian gratifikasi.
"Kedudukan Inspektorat Daerah sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP), dan Bidpropam selaku pengemban fungsi pengawasan telah berupaya mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menghadapi berbagai permasalahan yang terdapat pada institusi, seperti kultur dan kinerja yang belum sepenuhnya baik.
Baca Juga: Henry Dunant, Sang Pendiri Palang Merah.
Berbagai upaya pengawasan telah dilakukan Itwasda, melalui kegiatan audit kinerja dan audit tujuan tertentu, yang terjadwal dalam program kerja pemeriksaan tahunan (PKPT).
Melakukan kegiatan review terhadap rencana kerja dan anggaran (RKA) satker, evaluasi akuntabilitas kinerja satker, melakukan konsultasi pada saat pengajuan revisi anggaran satker, dan melakukan pre-audit untuk meyakinkan bahwa penyelenggaraan pengadaan telah sesuai dengan ketentuan.
Begitu juga di Bidang Propam, berbagai kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan guna mendukung pencapaian Program Prioritas Kapolri, khususnya dalam peningkatan pengawasan guna mewujudkan Polri yang Presisi.