Sulutzone.com, MANADO - Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Yudhiawan membuka Rapat Kerja Pengawasan (Rakerwas) Itwasda dan Bidpropam Polda Sulut tahun 2024, dengan tema.
“Penguatan fungsi pengawasan Polri yang Presisi berbasis digital dalam rangka mendukung percepatan transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan”.
Rakerwas dilaksanakan di Hotel Roger's Manado, Rabu (8/5/2024), dihadiri oleh Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi, para PJU Polda dan para personel pengemban fungsi pengawasan dari Itwasda dan jajaran Propam.
Membuka Rakerwas, Kapolda menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel atas pelaksanaan tugas Kepolisian selama ini.
"Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh personel Polda Sulut dan jajaran, atas seluruh dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukan dalam pelaksanaan tugas.
Hal ini tentunya memberikan kontribusi terhadap capaian Polda Sulut selama tahun 2024 yang tentunya tidak terlepas dari kinerja fungsi pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah dan Bidang Propam," jelasnya.
Baca Juga: Gerak Cepat PMI Sitaro Pada Letusan Gunung Ruang
Dalam meningkatkan pelayanan masyarakat dan pencegahan korupsi lanjutnya, Polri berkomitmen melakukan perbaikan kinerja, salah satunya dengan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM);
"Hasil evaluasi akuntabilitas kinerja yang dilakukan oleh Kemenpan RB RI terhadap kinerja Polri dalam pelaksanaan tugas, dibuktikan dengan capaian akuntabilitas kinerja Polri pada tahun 2023.
Mendapatkan nilai 75,20 atau kategori “BB” yang berarti sangat baik, bahwa Polri telah melaksanakan kinerja dengan penilaian akuntabel, berkinerja baik, memiliki sistem manajemen kinerja yang handal," kata Irjen Pol Yudhiawan.
Baca Juga: Sejarah Palang Merah Internasional: Mengubah Dunia dengan Kemanusiaan
Lanjutnya, dalam upaya pencegahan korupsi, Kapolri juga telah menerbitkan Perkap nomor 8 tahun 2017 tentang LHKPN di lingkungan Polri, Peraturan Kapolri nomor 9 tahun 2017 tentang usaha bagi anggota Polri, Perkap nomor 10 tahun 2017 tentang.
Artikel Terkait
Tindak Lanjuti Arahan Menteri ATR/BPN, Humas Melakukan Evaluasi Optimalisasi Eksistensi di Kementerian