Atas perbuatan yang dilakukan VJ, korban lantas menceritakan perbuatan tak terpuji pelaku kepada orang tuanya.
"Mendengar apa yang dialami sang anak, orang tua korban kemudian melaporkan kepada pihak berwajib," jelasnya.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN Penjarakan Mafia Tanah di Sulawesi Tenggara
Kompol Agus Pombos menjelaskan, VJ kini telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. "Masih didalami oleh petugas kami, kuat dugaan VJ sudah sering melakukan aksi bejatnya tersebut.
Dan lebih dari satu kali dengan korban berbeda, penyidik akan mengembangkan nanti tentunya dalam pemeriksaan," ujar Kompol Agus Pombos.
Atas perbuatannya kata Kompol Agus Pombos, VJ akan disangkakan Pasal pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.(*)