hukrim

Polsek Jayapura Selatan Tangkap Pelaku Kasus Curanmor dan Penadah Barang Curian

Selasa, 16 April 2024 | 19:30 WIB
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Saat Konferensi Pers terkait kasus Curanmor (foto/ist)

Sedangkan Pendahnya IN disangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini