MANADO, SULUTZONE.COM – Perselisihan Hubungan Industrial antara pekerja dan pihak manajemen Raja Laut Dive Resort Bunaken resmi bergulir ke meja hijau. Gugatan yang diajukan oleh Gufran Potabuga tersebut telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara 19/Pdt.Sus-PHI/2026.
Berdasarkan jadwal resminya, sidang perdana perkara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tuntutan hak ketenagakerjaan ini bakal mulai disidangkan pada 3 November 2026 mendatang.
Gugatan tersebut dilayangkan melalui tim kuasa hukum penggugat dari FPA Law Office, yang dipimpin oleh Direktur Firmansyah Pratama Alim, S.H., M.H., bersama Partner Vonny Manzanaris, S.H.
Duduk Perkara dan Tuntutan Hak Pekerja
Diketahui, perselisihan ini bermula saat Penggugat (Gufran Potabuga) yang telah bekerja sebagai tukang kebun (gardener) di Raja Laut Dive Resort Bunaken sejak Juli 2018 mengajukan permohonan pensiun. Namun, dalam prosesnya timbul permasalahan terkait pemenuhan hak-hak normatif ketenagakerjaan.
Dalam materi gugatannya, pihak pekerja menuntut beberapa poin krusial yang diduga belum dipenuhi oleh pihak resort, meliputi:
Uang pesangon pensiun
Uang penghargaan masa kerja (UPMK)
Uang penggantian hak (UPH)
Tunggakan/selisih upah
Kejelasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada masa awal hubungan kerja.
Sempat Diupayakan Bipartit dan Mediasi Disnakertrans
Sebelum akhirnya berlabuh ke pengadilan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penggugat telah menempuh jalur kekeluargaan melalui perundingan bipartit dengan manajemen resort.
Tak hanya itu, penggugat juga telah meminta fasilitasi mediasi ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara. Sayangnya, serangkaian upaya non-litigasi tersebut gagal mencapai kesepakatan (deadlock), sehingga langkah hukum ke PHI PN Manado menjadi jalan terakhir demi memperjuangkan hak-hak pekerja.
Menunggu Persidangan dan Putusan Hakim
Proses persidangan pada 3 November 2026 mendatang akan menjadi babak awal pembuktian dalil dan tuntutan dari kedua belah pihak. Kuasa hukum penggugat berharap Pengadilan Hubungan Industrial Manado dapat memeriksa serta memutus perkara ini secara adil berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak masih menunggu berjalannya proses persidangan untuk memperoleh kepastian hukum melalui putusan majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap
Artikel Terkait
Dukung Pembangunan Sarana Air Bersih, Satgas TMMD ke-130 Kodim 1312/Talaud Angkut Material Sumur Bor di Desa Mangaran
Wujudkan Akses Air Bersih, Satgas TMMD ke-130 Terus Genjot Pengerjaan Sumur Bor di Desa Taduna
Dukung Kelancaran Pembangunan Sumur Bor, Satgas TMMD ke-130 Kodim 1312/Talaud Laksanakan Pengambilan Material Pasir di Desa Peret
Kejari Bolmut Optimalkan Inovasi LABB KEBUT, Kembalikan Barang Bukti Motor kepada Masyarakat di Desa Paku Selatan
Polsek Kabaruan Olah TKP Kasus Meninggalnya Oknum PPPK Diduga Minum Racun