Dari Balik Jeruji, Chyntia Kalangit Kirim Surat Terbuka Untuk Presiden Prabowo, Bahlil, dan Ketua Komisi 3 DPR RI

photo author
Dedy Dagomes Manlesu, Sulut Zone
- Kamis, 7 Mei 2026 | 20:42 WIB
Surat Terbuka Bupati Sitaro Chyntia Kalangit (Dok. Sulutzone.com/ AI)
Surat Terbuka Bupati Sitaro Chyntia Kalangit (Dok. Sulutzone.com/ AI)

MANADO – Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit (CIK), yang saat ini tengah menjalani masa penahanan di Rutan Manado, mengejutkan publik dengan mengirimkan sebuah surat terbuka yang ditulis tangan.

​Surat tersebut ditujukan kepada para petinggi negeri, di antaranya Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Ketua Komisi 3 DPR RI, hingga Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dalam surat sebanyak tiga halaman tersebut, Chyntia mencurahkan kegundahannya atas proses hukum yang menjeratnya terkait dugaan korupsi dana bencana Gunung Ruang.

​Ia mempertanyakan dasar penetapan dirinya sebagai tersangka yang hanya menggunakan audit internal, bukan audit dari lembaga resmi negara seperti BPK. Chyntia juga menegaskan bahwa tidak ada sepeser pun uang bantuan yang masuk ke rekening pribadinya.

Isi Surat Terbuka Chyntia Kalangit
Isi Surat Terbuka Chyntia Kalangit (Dok. Istimewa)

​Berikut adalah isi surat terbuka seutuhnya yang ditulis oleh Chyntia Kalangit dari Rutan Manado:

ISI SURAT TERBUKA CHYNTIA KALANGIT

Halaman 1

​KEPADA BAPAK PRESIDEN PRABOWO

JAKSA AGUNG, KETUA KOMISI 3 DPR RI,

PAK BAHLIL KETUM GOLKAR

​Dari balik ruang sempit di Rutan Manado, saya terus memikirkan satu pernyataan yang sampai hari ini belum mampu dijawab dengan jelas oleh mereka yang menuduh saya: Benarkah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya?

​Saya dijadikan tersangka dengan tuduhan merugikan negara sebesar 22,5 miliar rupiah. Angka yang begitu besar. Angka yang menghancurkan nama baik, martabat, dan seluruh pengabdian saya sebagai seorang ibu dan pemimpin daerah. Tetapi yang membuat hati saya semakin terluka adalah ketika saya mengetahui bahwa angka kerugian negara itu disebut berdasarkan audit internal.

​Saya terus bertanya dalam hati, apakah itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku?

​Bukankah selama ini masyarakat diajarkan bahwa penentuan kerugian negara seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi yang memang diberi kewenangan oleh undang-undang, seperti BPK? Mengapa dalam perkara sebesar ini, yang dipakai justru audit internal? Mengapa dasar itulah yang kemudian dijadikan alasan untuk menetapkan saya sebagai tersangka?

​Saya tidak sedang melawan hukum, saya hanya ingin memahami mengapa proses ini terasa begitu cepat menjatuhkan kesimpulan, sementara penjelasan yang seharusnya terang justru terasa gelap dan penuh tanda tanya.

— Chyntia Kalangit

Baca Juga: Tegaskan Alat Bukti Cukup, Kejati Sulut Tahan Bupati Sitaro Terkait Korupsi Dana Bencana

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Dagomes Manlesu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Babinsa Desa Miangas Bantu Warga Angkut Kelapa

Kamis, 25 Juni 2026 | 10:46 WIB
X