MANADO, SULUTZONE – Lembaga Pemangku Adat Bantik Malalayang (LPABM) akhirnya angkat bicara menyikapi isu miring yang beredar di media sosial terkait pengelolaan data kepemilikan lahan warga.
Melalui konferensi pers yang digelar di Warung Kopi Blessing, Rabu (01/04/2026), jajaran pengurus LPABM secara tegas membantah tudingan ketidakterbukaan informasi.
Ketua Umum LPABM, Pdt. Max Tontey, menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bekerja berdasarkan koridor hukum yang berlaku dan tidak memiliki kepentingan untuk memanipulasi data register tanah adat.
“Kami tidak pernah, dan secara hukum memang tidak bisa, sengaja menutup-nutupi informasi kepemilikan lahan warga. Tuduhan yang tersiar di media sosial itu sangat tidak benar. Kami tidak punya niat memanipulasi data apa pun dari isi register ini,” ujar Tontey dengan nada tegas.
Tontey menjelaskan bahwa selama ini pihaknya selalu kooperatif. Namun, ia menekankan adanya prosedur dalam menanggapi permintaan data, yang menurutnya terbagi atas kategori "permintaan biasa" dan "luar biasa". Hal ini menanggapi adanya pihak tertentu yang tengah memproses kasus hukum dan menuntut agar register tanah adat Bantik "disita".
Senada dengan itu, Wakil Ketua Bidang Perlindungan dan Pemanfaatan Aset LPABM, Eldy Roland Tahendung, menyayangkan narasi provokatif yang beredar sehingga membentuk opini publik bahwa LPABM adalah organisasi ilegal atau "black organization".
“Masalah ini mencuat karena adanya miss komunikasi dan informasi sepihak. Kami mengimbau warga, khususnya di Malalayang, untuk tetap tenang dan menjunjung tinggi nilai harkat serta martabat adat Bantik. Mari kita kedepankan komunikasi,” tutur Eldy.
Eldy juga memberikan pesan menohok bagi para publik figur agar lebih bijak dalam bertindak dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menurunkan nilai adat.
“Jangan membuat rumit. Masalah besar harusnya diperkecil, dan masalah kecil dihilangkan dengan mencari solusi bersama. Postingan di media sosial kemarin sangat mencederai nilai adat. Kami terbuka, silakan hubungi kami untuk klarifikasi,” tambahnya.
Baca Juga: Bank Mandiri Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara
Konferensi pers ini dihadiri oleh jajaran teras LPABM sebagai bentuk soliditas lembaga, di antaranya, Pdt. Max Tontey (Ketua Umum), Michael Kalonio (Sekretaris Umum), Eldy Roland Tahendung (Wakil Ketua Bidang Perlindungan & Pemanfaatan Aset), Erick Mongisidi (Wakil Ketua Bidang Advokasi, Hukum, dan HAM), Herman Umboh (Sekretaris Dewan Lembaga Adat), Ronny Pongajouw (Kepala Staf Komando Adat), Ronny Mongisidi (Anggota Dewan Kehormatan)
Pihak LPABM kembali menegaskan bahwa kantor mereka merupakan sarana resmi yang sah secara hukum untuk membantu masyarakat dalam pendataan maupun pengesahan kepemilikan lahan di wilayah adat Bantik Malalayang.
***
Artikel Terkait
Sulut Tanggap Darurat! Gubernur Yulius Selvanus Instruksikan Gerak Cepat Pasca Gempa M 7,6
Jalin Kebersamaan, Babinsa Bantu Petani Kupas Kelapa
Progres 20 Persen, Pembangunan Jembatan Perintis Garuda dan Jembatan Beton Terus Dikebut
Babinsa Dampingi Pembuatan Pondasi Rumah Warga, Wujud Kepedulian Terhadap Kesulitan Masyarakat
Pasca Gempa M 7,2: Kapolsek Melonguane Turun Langsung Pantau Kondisi Pesisir, Pastikan Situasi Aman
Pastikan Personel Prima, Sipropam Polres Talaud Gelar Sidak Gaktiblin dan Pengawasan Judi Online
Kondisi Sistem Kelistrikan PLN Pasca Gempa di Wilayah Manado dan Sekitarnya
Polresta Manado Bersama Polsek Jajaran dan Unsur Terkait Bergerak Cepat Tangani Dampak Gempa, Utamakan Keselamatan dan Kemanusiaan
Kapolresta Manado Tegaskan: Masyarakat Tetap Tenang, Waspada, dan Saling Jaga — Kami siapkan Layanan 110 Siaga 24 Jam untuk Masyarakat
Bank Mandiri Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Korban Gempa Sulawesi Utara dan Maluku Utara