SULUTZONE.COM, MANADO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menunjukkan taringnya dalam menegakkan kedisiplinan internal. Sebagai wujud konsistensi terhadap aturan organisasi, Polresta Manado secara resmi menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.
Upacara yang berlangsung khidmat tersebut menjadi penanda berakhirnya masa dinas tiga anggota berinisial Aipda AWR, Bripka EWN, dan Brigpol AA. Langkah drastis ini diambil merujuk pada Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Nomor: Kep / 79 / II / 2026 yang diterbitkan pada tanggal 23 Februari 2026.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, S.I.K., dalam amanatnya menyatakan bahwa keputusan PTDH bukanlah langkah instan. Pemecatan ini merupakan muara dari serangkaian proses panjang, mulai dari pemeriksaan intensif, sidang disiplin, hingga pertimbangan mendalam berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
Ia menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk tanggung jawab institusi dalam menyaring personel agar hanya mereka yang berintegritas tinggi yang tetap mengenakan seragam cokelat.
“Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsistensi Polri dalam menegakkan aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencederai institusi,” tegas Kombes Pol Irham Halid.
Lebih lanjut, upacara PTDH ini tidak hanya sekadar seremonial hukuman, tetapi juga dijadikan sebagai alarm peringatan bagi seluruh personel Polresta Manado lainnya. Institusi menekankan agar setiap anggota tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya di tengah godaan tugas yang kian kompleks.
Polresta Manado berkomitmen untuk memperketat pengawasan internal guna meminimalisir adanya penyimpangan di masa mendatang. Langkah ini diharapkan memberikan efek jera agar tidak ada lagi personel yang melakukan tindakan melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun nama baik kepolisian.
Dengan diberlakukannya PTDH ini, Polresta Manado mengirimkan pesan kuat kepada publik bahwa Polri akan selalu objektif dan berani memangkas "akar yang busuk" demi mewujudkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya bagi masyarakat Kota Manado.
Ingin tahu lebih dalam mengenai alasan di balik pemberhentian para personel tersebut atau update terbaru mengenai kebijakan keamanan di wilayah Sulawesi Utara? Segera kunjungi sulutzone.com sekarang juga!
Artikel Terkait
Wujudkan Indonesia Asri, Sinergi TNI-Polri dan Pemdes Bersihkan Kawasan Strategis Miangas Talaud
Wujudkan Ketahanan Pangan, Polsek Essang Gelar Penanaman Jagung Bersama Petani di Batumbalango Talaud
Cap Go Meh Manado 2026: Rute, Sejarah, dan Makna di Balik Pasiar Tapikong
GMIM Kalvari Pineleng Jadi Pusat Kegiatan PHRG Wilayah Tahun 2026, Jecky Pangalila : Ini Upaya Membangun Persekutuan yang Hidup
Puasa Ramadan 2026: Bukan Sekadar Menahan Lapar, Ini Manfaat Medis dan Tips Tetap Produktif Saat Bekerja
Bina Kemanunggalan TNI-Rakyat Babinsa Koramil 1312-05/Essang Ikut Gotong royong timbun pondasi Rumah
Babinsa Koramil 1312-08/Melonguane Talaud Dampingi Penyaluran Beras Bantuan Pangan di Kelurahan Melonguane Timur
Janji Gaji Sepuluh Juta Berujung Prostitusi Online Polda Banten Bongkar Praktik TPPO di Kost Inang Serang
Mesin Rusak dan Terdampar di Lautan Personel Ditpolairud Polda Sulut Berhasil Selamatkan Nelayan Bitung
Bareskrim Hadapkan Bandar Ko Erwin Dengan Mantan Kasat Resnarkoba AKP Malaungi Bongkar Aliran Dana Narkoba