Jakarta, sulutzone.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan kode etik terus berjalan, termasuk rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 19 Februari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.
Sebelumnya, AKP M telah menjalani sidang KKEP oleh Bidpropam Polda NTB dengan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Ditresnarkoba Polda NTB.
Dalam pengembangan perkara, penyidik Divpropam Polri juga menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika di rumah AKBP DPK di Tangerang Selatan, antara lain sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram. Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri untuk proses pidana.
Hasil gelar perkara Biro Wabprof Divpropam Polri menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik AKBP DPK termasuk kategori berat, melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum pidana dan kode etik terhadap AKBP DPK akan berjalan paralel secara transparan dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kadivhumas.
Divpropam Polri menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK pada Kamis, 19 Februari 2026. Sidang tersebut akan menentukan sanksi etik atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan.
Polri menegaskan bahwa setiap pelanggaran anggota, terutama terkait narkotika, akan diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan reformasi institusi.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS: Polsek Pineleng dan Warga Koha Berjibaku Malam Hari, Bersihkan Akses Manado-Tanawangko yang Terputus
Lakalantas Maut di Jalan Trans Moronge Talaud, Nyawa Seorang Petani Tak Tertolong Usai Tabrakan Motor
Hadir di Tengah Jemaat, Babinsa Koramil 1312-06/Nanusa Pastikan Ibadah Minggu di Gereja Sion Marampit Talaud Berlangsung Khidmat
Pastikan Ibadah Minggu Aman, Personel Polsek Essang Talaud Perketat Pengamanan Wilayah
Garda Muda dari Beranda Utara: Persami KKRI Gelombang IV di Kodim 1312/Talaud Resmi Ditutup
Heboh Video Podcast! Aksi Indra Frimawan ke Fajar Sad Boy Bikin Netizen Murka
Harga Pangan Fluktuatif, Babinsa Koramil 1312-04/Rainis, Koptu Ewil Bawala Ajak Warga Ammat Talaud Manfaatkan Lahan Kosong
Personel Posad Miangas Satgas Pamputer Kodam XIII/Mdk membantu pemasangan Kabel Listrik bersama anggota PLTD Miangas di Desa Miangas Talaud
TNI-Rakyat Manunggal: Koramil 1312-05/Essang Bahu Membahu Bangun Gerai Koperasi Merah Putih di Bulude Selatan Talaud
Dukung Swasembada Pangan, Kapolsek Melonguane, Ipda Eyckman V. Gagola, S.H., Turun Langsung Tanam Jagung di Desa Tule Talaud