Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Menonjol di Wori dan Bunaken

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Jumat, 19 Desember 2025 | 19:36 WIB
Press Release yang dipimpin Kapolresta Manado (Ist)
Press Release yang dipimpin Kapolresta Manado (Ist)

SULUTZONE.COM, MANADO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menunjukkan komitmen tegas dalam menuntaskan kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam sebuah press release yang digelar di Mapolresta Manado pada Jumat (19/12/2025), pihak kepolisian mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol yang menyita perhatian publik.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto, serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono. Dua kasus besar yang dirilis mencakup dugaan pembunuhan di Kecamatan Wori, Minahasa Utara, dan aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian di Kecamatan Bunaken, Kota Manado.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, merinci bahwa kasus pertama merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, di Desa Bulo, Kecamatan Wori. Dalam insiden ini, seorang terduga pelaku berinisial B.B. alias E diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial S.B. hingga meninggal dunia.

Baca Juga: Waduh!!! Mafia BBM Marco di Minsel Diduga Kebal Hukum Akibat Pembiaran Kapolres???

Sementara itu, kasus kedua yang diungkap adalah pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korban di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 01.45 WITA.

Dalam perkara ini, pelaku berinisial FT (17) diduga menganiaya korban berinisial JM (38) menggunakan kombinasi benda tumpul dan senjata tajam sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.

“Pengungkapan kedua kasus ini merupakan komitmen Polresta Manado dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan dan menghilangkan nyawa seseorang,” tegas Kombes Pol Irham Halid.

Baca Juga: Manado Resmi Jadi Kota Kreatif Indonesia 2025, Musik Jadi Senjata Utama!

Kapolresta menambahkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku. Saat ini, para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya:

Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Pihak Polresta Manado juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat, jika ada, dapat diproses secara adil dan tuntas.

Ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai detail pengungkapan kasus ini, perkembangan hukum terkini, dan berita keamanan di Sulawesi Utara? Kunjungi sulutzone.com sekarang juga!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Humas Polresta Manado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X