SULUTZONE.COM, MANADO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado menunjukkan komitmen tegas dalam menuntaskan kasus kriminalitas di wilayah hukumnya. Dalam sebuah press release yang digelar di Mapolresta Manado pada Jumat (19/12/2025), pihak kepolisian mengungkap dua kasus tindak pidana menonjol yang menyita perhatian publik.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, didampingi Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto, serta Kasi Humas Iptu Agus Haryono. Dua kasus besar yang dirilis mencakup dugaan pembunuhan di Kecamatan Wori, Minahasa Utara, dan aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian di Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, merinci bahwa kasus pertama merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025, di Desa Bulo, Kecamatan Wori. Dalam insiden ini, seorang terduga pelaku berinisial B.B. alias E diduga melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam terhadap korban berinisial S.B. hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Waduh!!! Mafia BBM Marco di Minsel Diduga Kebal Hukum Akibat Pembiaran Kapolres???
Sementara itu, kasus kedua yang diungkap adalah pencurian dengan kekerasan (curas) yang menewaskan korban di Kelurahan Pandu, Kecamatan Bunaken, pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 01.45 WITA.
Dalam perkara ini, pelaku berinisial FT (17) diduga menganiaya korban berinisial JM (38) menggunakan kombinasi benda tumpul dan senjata tajam sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
“Pengungkapan kedua kasus ini merupakan komitmen Polresta Manado dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan dan menghilangkan nyawa seseorang,” tegas Kombes Pol Irham Halid.
Baca Juga: Manado Resmi Jadi Kota Kreatif Indonesia 2025, Musik Jadi Senjata Utama!
Kapolresta menambahkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai koridor hukum yang berlaku. Saat ini, para pelaku telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya:
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kedua pasal tersebut membawa ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara. Pihak Polresta Manado juga menegaskan akan terus melakukan pengembangan penyidikan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat, jika ada, dapat diproses secara adil dan tuntas.
Ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai detail pengungkapan kasus ini, perkembangan hukum terkini, dan berita keamanan di Sulawesi Utara? Kunjungi sulutzone.com sekarang juga!
Artikel Terkait
Pemerintah Kota Manado Gelar "Harmoni Natal Manado" di Tikala Foodfest
Koramil Rainis Talaud Bahu-Membahu Bangun Rumah Warga
Bukan Hanya Jaga Patok Batas, Posad Kabaruan Talaud Hadir sebagai Saudara di Tengah Kedukaan Warga
Cermin Kedekatan TNI dan Rakyat, Danpos Marampit Talaud Ikuti Prosesi Adat Penyalaan Pohon Terang
Respons Cepat Laporan 110, Tim Gabungan Polresta Manado Sisir Kampung Mayondi
Manado Resmi Jadi Kota Kreatif Indonesia 2025, Musik Jadi Senjata Utama!
Akses Darat Terputus, Pertamina Pasok 360 Ton Elpiji ke Aceh Lewat Jalur Laut dan Udara
Pertamina Peduli Kerahkan Relawan dan Layanan Medis Door-to-Door Bagi Korban Bencana di Sibolga dan Aceh Tamiang
Hanyut 1,5 Bulan Hingga ke Papua, Opa Charles Akhirnya Pulang dan Rayakan Natal Bersama Keluarga Berkat Bantuan Gubernur Sulut
Waduh!!! Mafia BBM "Marco" di Minsel Diduga Kebal Hukum Akibat Pembiaran Kapolres???