Penyelundupan Rokok Ilegal Digagalkan di Batam: Polairud Amankan Kapal Pompong Bawa 48 Dus

photo author
David Lombogia, Sulut Zone
- Minggu, 28 September 2025 | 16:03 WIB
Polisi berfoto bersama BB yang diamankan (Ist)
Polisi berfoto bersama BB yang diamankan (Ist)

SULUTZONE.COM, BATAM — Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali menunjukkan taringnya dalam upaya penegakan hukum di laut. Kali ini, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan rokok ilegal di Perairan Setokok, Batam, pada Kamis (25/9/2025).

Tim Patroli KP Anis Madu-3009 Polairud Polda Kepri mengamankan sebuah kapal pompong yang kedapatan membawa 48 dus rokok tanpa pita cukai.

Penangkapan ini berawal dari laporan cepat masyarakat mengenai adanya aktivitas pengiriman rokok ilegal di sekitar perairan Setokok.

Baca Juga: Polres Talaud dan Polsek Jajaran Gelar Patroli Presisi di sejumlah tempat Ibadah ditalaud

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Jerry Ferdian Mafazi Artana, mulai melakukan pengawasan sejak Rabu malam. “Dini hari kami mendapati sebuah pompong abu-abu yang mencurigakan,” jelas Ipda Jerry.

Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kapal tersebut diketahui dinakhodai oleh S (41), warga Karimun, bersama seorang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial A (40), warga Batam. Dari pemeriksaan, petugas menemukan puluhan dus rokok ilegal yang sengaja disembunyikan di bawah jaring ikan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 48 dus rokok dari berbagai merek, yaitu 22 dus merek T3-BOLD, 9 dus merek OFO BOLD, 9 dus merek HD, 5 dus merek H Mild Jumbo, dan 3 dus merek H Mild Jumbo Ice. Selain itu, petugas juga menyita satu unit kapal pompong dan dua unit ponsel.

Baca Juga: Awal Baru Kepemimpinan Desa: Bupati Welly Titah Kukuhkan Kades Lalue Utara, Moronge Selatan Dua, dan Bambaung.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke atas kapal KP Anis Madu-3009 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Jerry. Kasus ini selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Ditpolair Polda Kepri dan dilimpahkan ke Bea Cukai Batam.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai (perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995), khususnya Pasal 54 juncto Pasal 29.

Secara terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes. Pol. Dadan, menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan patroli laut guna menekan praktik ilegal. "Tindakan tegas ini adalah wujud komitmen Polairud menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi perekonomian negara," ujarnya, sembari memuji peran penting laporan warga dalam pengungkapan kasus.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen. Pol. Idil Tabransyah, menambahkan bahwa keberhasilan ini membuktikan kesiapsiagaan tim patroli di lapangan. “Kami akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur rawan penyelundupan,” tegasnya.

Ingin selalu update dengan berita kriminal, keamanan laut, dan isu-isu penegakan hukum terbaru di wilayah Kepulauan Riau dan Sulawesi Utara? Kunjungi sulutzone.com untuk informasi terkini dan terlengkap.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: David Lombogia

Sumber: Tribrata Polri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X